Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Usai diamankan jajaran Polresta Palangka Raya akibat melakukan begal payudara terhadap seorang siswi di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, pada Senin (30/1/2023) lalu, terduga pelaku berinisial APG (33) mengaku jika aksi tersebut tidak hanya dilakukan pada satu korban saja.
Baca juga : Terduga Pelaku Begal Payudara Siswi SMA di Palangka Raya Terancam 15 Tahun Penjara
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, pelaku melakukan aksi tak senonoh tersebut kepada tiga orang wanita di lokasi yang berbeda.
“Jadi pelaku ini telah melakukan aksinya sejak akhir 2022 lalu hingga Januari 2023,” katanya, pada saat melakukan press release, Rabu (1/2/2023).
Berdasarkan pengakuan pria yang telah memiliki seorang istri dan tiga orang anak ini, dirinya nekat melakukan aksi bejat tersebut akibat berada pengaruh narkotika jenis sabu.
Pasalnya, pada saat pihaknya melakukan tes urine kepada pelaku, hasilnya menunjukkan jika pelaku positif menggunakan metamfetamin.
“Korbannya 2 orang pelajar dan 1 pegawai. Ada satu korban yang dilakukan dua kali. Pelaku ini mengincar korbannya di jalanan,” ucapnya.
Baca juga : Astaga! Siswi di Palangka Raya Diduga Jadi Korban Begal Payudara
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 281 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post