Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Pemkab Gumas) membuka peluang bagi Koperasi Merah Putih untuk mengelola tambang rakyat sebagai bagian dari upaya meningkatkan pendapatan koperasi berbasis potensi sumber daya alam di daerah tersebut.
Baca Juga : Habib Sayyid Abdurahman Serukan Dukungan Terhadap Pembentukan Koperasi Merah Putih
Bupati Gumas, Jaya S Monong, mengatakan bahwa koperasi yang difasilitasi negara, seperti Koperasi Merah Putih, dapat diberdayakan untuk mengelola sektor pertambangan di wilayah yang masuk kategori Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
“Koperasi Merah Putih bisa mengelola tambang. Yang kami upayakan di Gunung Mas ini adalah agar Koperasi Merah Putih, koperasi umum, maupun kelompok penambang dapat mengelola WPR,” kata Jaya, Kamis (17/7/2025).
Meski begitu, Jaya menekankan bahwa terdapat batasan luas wilayah pengelolaan WPR yang ditentukan berdasarkan bentuk badan usaha. Koperasi hanya diperbolehkan mengelola maksimal 20 hektare, sedangkan kelompok usaha masyarakat dibatasi hingga 5 hektare.
“Masyarakat bisa mengajukan permohonan WPR melalui koperasi atau kelompok usaha masyarakat berbasis desa, dan diajukan ke Gubernur melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” jelasnya.
Baca Juga : Beberapa Desa di Bartim Sudah Dirikan Koperasi Merah Putih
Kebijakan ini, lanjut Jaya, bertujuan untuk mengakomodasi masyarakat desa yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas penambangan emas agar dapat bekerja secara legal dan sesuai regulasi.
“Jika usulan WPR telah disetujui pemerintah pusat, maka masyarakat bisa mulai mengelola wilayah tersebut dengan membentuk badan usaha, baik dalam bentuk koperasi maupun kelompok masyarakat,” tutupnya. [Red]














Discussion about this post