kaltengtoday.com, – Kuala Kurun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) bersama Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja dan Koperasi Usaha Kecil Menengah (UKM), terkait dengan kegiatan Koperasi Serba Usaha Kahayan Maju bersama dalam rangka rapat Anggota Tahunan 2021 dilaksanakan tanggal 23/02/2022.
Kepala Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja Koperasi dan UKM Gumas Sudin mengatakan, koperasi Kahayan Maju bersama ini mengelola kebun plasma, terkait untuk kebun plasma sudah masuk tahap II.
“Memang sudah dikatakan tanaman yang menghasilkan namun juga belum surplus atau masih dalam tahap buah pasir. Sehingga, dalam hal ini pihak perusahaan itu memberikan dana talangan kepada anggota sebesar 50 juta per hektar atau perbulan ditahap pertama,” katanya, kamis (24/2).
Baca juga :Â Ini Jumlah Dokter di RSUD Kuala Kurun
Untuk tahap II, sesuai hasil keputusan rapat di naikan menjadi 75 juta perhektar atau per bulan, jadi itulah keseriusan dari perusahaan PTKP terkait dengan pemberdayaan masyarakat melalui koperasi Serba Usaha Kahayan Maju bersama.
Baca juga :Â Pemkab Gumas Aktif Awasi Perbaikan Jalan Palangka Raya – Kuala Kurun
“RAT itu adalah suatu kewajiban koperasi yang tanggal 31 Desember tahun yang lampau harus ditutup dan dilaksanakan pada Januari sampai bulan juni tahun berjalan karena dalam undang-undang 25 itu koperasi harus melaksanakan rap paling lambat bulan juni tahun berjalan,” ujarnya.[Red]
Discussion about this post