Kalteng Today – Sampit, – Dua desa yang terhimpun dalam Koperasi Garuda Maju Bersama yakni Desa Pahirangan Dan Desa Tangkarobah mendesak PT KMA menyerahkan lahan 1.080 Hektar di dalam luasan lahan HGU, sesuai dengan komitmen yang tercantum didalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Dalam SK Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 73/ HGU/ KEM- ATR/BPN/2016, dalam point yang tercantum di dalam Diktum kelima.
Disana disebutkan, sesuai hasil kesepakatan antara pihak Koperasi Garuda Maju Bersama dengan pihak PT KMA yang tertuang di dalam Diktum kelima, menyatakan dalam tenggang waktu 18 bulan terhitung sejak tanggal keputusan tersebut tepat di lokasi yang dicadangkan sebagai kebun plasma untuk masyarakat anggota Koperasi Garuda Maju Bersama.
Dan apabila tidak juga mendapat pelepasan kawasan hutan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, maka pihak PT KMA Wajib menyerahkan sebagian dari tanah yang diberikan Hak Guna Usaha (HGU) ini seluas 1.080,73 Ha, untuk lokasi Kebun bagi masyarakat anggota Koperasi Garuda Maju Bersama.
Kepada kaltengtoday.com, Ketua Koperasi Garuda Maju Bersama, Gustap Jaya mengatakan, koperasi pihaknya yang terdiri dari dua desa yakni Desa Pahirang dan Desa Tangkarobah di Kecamatan Mentaya Hulu telah sepakat untuk melakukan pemortalan dan penghentian aktivitas total terhadap lahan yang menjadi Hak Koperasi GMB sesuai yang tercantum didalam SK HGU yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
“Kemarin kita sudah lakukan pemortalan dan penghentian aktivitas total terhadap lahan 1,080 hektar sesuai dengan Komitmen PT KMA dengan Koperasi GMB yang tertuang di diktum kelima SK HGU dari Kementerian,” Ungkap Gustap Jaya, Rabu (3/3/2021) dihubungi kaltengtoday.com.
Menurutnya aksi pemortalan lahan tersebut dilakukan pihaknya melalui kesepakatan bersama semua anggota koperasi sehingga pemortalan serta penghentian total terhadap aktivitas luasan lahan perkebunan PT KMA setempat dilakukan sejak Rabu 2 Maret 2021 kemarin.
Ia menegaskan kegiatan tersebut didampingi langsung oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) M.Abadi Selaku Komisi II yang membidangi Koperasi dan Perkebunan.
“Sebenarnya lahan ini sudah diserahkan pada 2018 lalu karena PT KMA hanya diberikan waktu 18 bulan untuk mengurus izin pelepasan Kawasan di kementerian LHK, namun sampai saat ini izin tersebut belum juga rampung, sesuai komitmen di SK HGU yang diterbitkan Kementerian Agraria PT KMA Wajib Menyerahkan Lahan didalam luasan Lahan Inti atau HGU seluas 1,080 hektar untuk Koperasi GMB,” jelasnya.
Baca Juga :Â Peningkatan Bandara Haji Asan Sampit Butuh Lahan 5 Hektar
Ia menambahkan selama ini pihaknya sudah cukup memberikan toleransi, dimana dari tahun 2016 lalu sampai dengan sekarang belum juga rampung terkait pengurusan izin pelepasan kawasan tersebut..
Karena itu pihaknya hanya menuntut hak sesuai komitmen yang tertuang didalam SK Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. [Red]














Discussion about this post