Kalteng today – Sampit. – Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kotawaringin Timur Kartina Purba menyampaikan bahwa Pembinaan dan pengembangan koperasi dimaksudkan untuk mewujudkan koperasi menjadi lembaga ekonomi yang kuat dan mandiri serta menjadi wadah utama pembinaan masyarakat.
Dijelaskan dia, pada gilirannya koperasi mampu menjadi soko guru perekonomian. “Kemampuan koperasi harus diupayakan peningkatannya secara terus-menerus sehingga menjadi koperasi primer yang tangguh dan menjadi pusat pelayanan ekonomi kedepannya,”jelasnya, Kamis (10/6).
Menurutnya, ke depan Koperasi akan mampu menjadi kekuatan ekonomi yang tangguh apabila memiliki organisasi, manajemen dan usaha yang sehat dan mandiri. Namun disadari bahwa kondisi demikian ini belum dimiliki oleh semua koperasi. Berbagai peraturan, petunjuk dan lain sebagainya telah banyak dikeluarkan, terutama yang berkaitan dengan mekanisme dan ketentuan pengelolaan organisasi koperasi, harapnya.
Lanjutnya lagi, Kekurang mampuan alat perlengkapan organisasi koperasi melakukan fungsi dan tanggung jawabnya, lebih banyak disebabkan oleh minimnya pengetahuan dan kurangnya kemampuan menyerap dan menjabarkan peraturan dan ketentuan-ketentuan yang ada.
Oleh sebab itu, untuk mewujudkan sinergitas, keselarasan dan kesamaan aspirasi dari pengurus / pengawas/anggota koperasi dan aparat desa, dan dalam rangka mendorong peningkatan fungsi organisasi koperasi, serta sekaligus penjabaran lebih lanjut terhadap ketentuan-ketentuan yang ada, perlu adanya sosialisasi prinsip pemahaman perkoperasian, paparnya.
Selanjutnya sebagaimana Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian. Sebenarnya tujuan koperasi sangat mulia yaitu koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju adil dan makmur. Oleh karena itu koperasi sebagai badan usaha perlu dikelola dengan sungguh-sungguh dan bermanfaat untuk masyarakat, harapnya.
Dari hasil kegiatan pelatihan/sosialisasi perkoperasian di Kecamatan Parenggean pada 2021 lalu mengharapkan, fungsi koperasi adalah membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi sosialnya serta berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat., tegasnya.
“Seiring permasalahan yang sering terjadi pada koperasi maka pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kotawaringin Timur tetap berupaya membina dan mengembangkan koperasi, usaha mikro kecil dan menengah.”Jelas dia.
Sehingga mampu untuk meningkatkan ekonomi kerakyatan di pedesaan dengan cara melakukan peningkatan sumberdaya manusia, baik para pengelola koperasi maupun anggota koperasi melalui bimtek, pameran, sosialisasi, pelatihan, studi banding, tuturnya.
Baca Juga :Â DPRD Apresiasi Upaya Pemkab Kotim Berdayakan UMKM
Lebih lanjut lagi, diharapkan keberpihakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur pada Koperasi adalah mendukung pengembangan koperasi dalam rangka pembangunan ekonomi daerah dan mensejahterakan masyarakat. “Terutama di pedesaan, dukungan penguatan ekonomi kerakyatan, penguatan kelembagaan dan pengembangan SDM, peningkatan anggaran, fasilitasi kemitraan dan koordinasi pengembangan koperasi harus lebih ditingkatkan lagi,”harapnya.
Apalagi koperasi merupakan salah satu badan usaha yang mempunyai kekuatan hukum. Dalam mengembangkan usahanya koperasi harus memenuhi ketentuan-ketentuan tertentu diantaranya mengurus perijinan dan membayar pajak. “Ada pula program KUR (Kredit Usaha Rakyat). Program ini merupakan salah satu program pemerintah untuk membantu permodalan usaha bagi usaha kecil mikro dan menengah salah satunya koperasi,”pungkasnya.[Red]
Discussion about this post