Kalteng Today – Palangka Raya, – Seorang Pengusaha Kontraktor asal Kabupaten Katingan, Hengki (49) mengaku telah mendapatkan perlakuan dugaan pencemaran nama baik serta fitnah oleh sebuah pemberitaan yang menyatakan bahwa dirinya telah melakukan penyerangan di sebuah kantor, bahkan dirinya juga sempat dilaporkan ke pihak Kepolisian di Polres Katingan beberapa waktu lalu.
Dirinya membantah atas semua tuduhan tersebut, dan menyatakan bahwa hingga saat ini tidak ada yang bisa membuktikan kalau dirinya telah melakukan penyerangan ataupun penganiayaan terhadap seseorang. Bahkan, Polisi belum menemukan bukti tindak pidana penyerangan dan penganiayaan tersebut.
“Apa yang diberitakan itu tidak benar, dan itu merupakan fitnah serta pencemaran nama baik saya, karena berita itu tidak ada konfirmasi langsung ke saya” ucap Hengki, di Palangka Raya, Rabu 21 April 2021.
Hengki menegaskan bahwa dirinya memang benar ada ke kantor tersebut, dengan maksud melakukan klarifikasi atas sebuah informasi bukan melakukan penyerangan dan itu ada saksinya, katanya.
Baca Juga :Â DPRD Akan Panggil Kontraktor Multiyears Bermasalah
Sementara itu, Kapolres Katingan, AKBP. Andri Siswan Ansyah melalui Kasat Reskrim Iptu Andika saat dikonfirmasi oleh wartawan terkait adanya laporan penyerangan ini, ia membenarkan bahwa laporan tersebut memang ada, Namun laporan itu masih berupa aduan masyarakat saja.
“Ya, Laporannya itu memang ada, saat ini masih dalam proses penyelidikan terkait penyerangan tersebut, para saksi sudah kita panggil” ujarnya singkat. [Red]
Discussion about this post