Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Pelimpahan tersangka MRZ ke kejaksaan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) akan segera dilakukan.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menuturkan bahwa MRZ berperan sebagai konsultan perencanaan dan terlibat dalam dugaan korupsi pembangunan Gedung Expo Sampit di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Baca Juga :Â Â Kejaksaan Negeri Kapuas Tetapkan 4 Tersangka Tipikor
“Perkara yang dilakukan oleh MRZ sebagai Konsultan Perencanaan sudah P21 dan akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) beserta barang bukti,” ucapnya kepada awak media, Rabu (8/1/2025).
Kasus ini, tambah Erlan, merupakan bagian dari pengembangan perkara tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp3,5 miliar.
Dan, awalnya bermula dari pekerjaan jasa konsultansi perencanaan untuk pengembangan fasilitas Expo di lokasi eks THR Jalan Tjilik Riwut, Sampit, dan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018 dan 2019.
Baca Juga :Â Erlin Hardi Pimpin Rapat Koordinasi Fakta Integritas Pencegahan Tipikor
Sedangkan, nilai kontrak bernilai Rp.699 juta untuk Master Plan dan Detail Engineering Design (DED) pada APBD 2018 dan Rp Rp93,4 juta untuk Review DED pada APBD 2019.
Lebih lanjut, di dalam pelaksanaannya, pihak polisi menduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan terindikasi merugikan keuangan negara. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan Investigasi BPK RI yaitu pada APBD Tahun 2018 APBD 2018 sebesar Rp244,6 juta dan APBD 2019 sebesar Rp14 juta yang dilakukan oleh MRZ.
Selain MRZ, Penyidik dari Polda Kalteng sebelumnya juga telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut yakni FZ selaku konsultan pengawas dan Zl Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kotim sudah dilakukan tahap II ke kejaksaan.
Baca Juga : Â Kejari Kapuas Tetapkan 2 Tersangka Tipikor Perencanaan RS Pratama Pujon
Sementara itu, tersangka lainnya yang berinisial LMN selaku Pelaksana kontraktor masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO.
Untuk mempertanggungjawabkan hal ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 Ayat (1) Kitab UU Hukum Pidana (KUHP).
Dengan ancaman hukuman Pasal 2 Ayat (1): Penjara seumur hidup atau pidana 4–20 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Pasal 3: Penjara seumur hidup atau pidana 1–20 tahun, serta denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar. [Red]
Discussion about this post