kaltengtoday.com, Palangka Raya – Adanya rencana BPJS Kesehatan yang ingin menerapkan pelaksanaan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palangka Raya, drg. Andjar Hari Purnomo mengatakan, sampai hari ini pelayanan BPJS di RSUD Kota Palangka Raya masih menggunakan sistem kelas seperti biasanya.
“Tentu kami masih menunggu terkait penerapan kebijakan tersebut,” katanya, Kamis (10/11/2022).
Baca Juga : Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalteng Dukung Program KRIS
Dijelaskannya, kebijakan KRIS merupakan salah satu upaya menjamin standardisasi pelayanan bagi peserta JKN.
Kebijakan mengganti layanan kelas menjadi KRIS, juga bertujuan untuk memberikan layanan kesehatan secara merata tanpa melihat besaran iurannya.
“Secara umum kebijakan KRIS juga melihat ketercapaian UHC yang semakin meningkat, dengan harapan standar pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), terutama di rumah sakit juga semakin meningkat,” ujarnya.
Namun, lanjut drg. Andjar Hari Purnomo, secara konsep KRIS saat ini di tingkat nasional masih dilakukan uji coba pada beberapa rumah sakit milik pemerintah.
Baca Juga : Mantan Bupati Sebut Moral Oknum ASN Katingan Alami Krisis
“Rencananya pada tahun ini juga hasilnya akan dievaluasi. Apakah nantinya KRIS dapat diterapkan di seluruh rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, dalam memberikan pelayanan bagi peserta JKN,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post