Kalteng Today – Palangka Raya, – Pengurus KONI Kalteng mengikuti rapat virtual dengan pengurus KONI Pusat se Indonesia, Senin (8/6/2020). Kegiatan pembahasan Mengenai Revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN). Dalam kegiatan rapat itu KONI Kalteng memberikan sejumlah usulan usulan dalam perubahan Undang undang yang dapat dilaksanakan di daerah.
“Sejumlah usulan kami, diantaranya dibuatnya ketegasan pasal atau ayat pada aturan terkait bantuan pihak ketiga atau pengusaha secara sah sehingga tidak dapat tegas,” kata Ketua Umum KONI Kalteng Edy Raya Samsuri, Senin (8/6/2020), siang.
Kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat kantor KONI Kalteng, Bundaran Besar, Palangka Raya itu juga mengusulkan aturan KONI tentang anggaran yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) sehingga alokasi anggaran dapat dialokasikan daerah masing masing yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan.
“Kami pengurus, juga mengusulkan perbuatan adanya aturan Perda mengenai alokasi anggaran sehingga dapat diketahui alokasi anggaran untuk KONI dari daerah, sehingga dalam menyusun program olahraga dapat terselesaikan dengan baik,” kata Edy.
Baca Juga: DPRD Kotim : Pembentukan Pansus Pengawasan Covid-19 ditentukan Besok
Dalam kesempatan rapat secara virtual itu, sudah dilakukan sebanyak dua kali di masa pandemi virus corona, yakni mengenai penundaan PON tahun 2020 ke tahun 2021 serta mengenai usulan revisi Undang Undang tentang SKN. [Red]
Discussion about this post