“Negara tidak boleh hadir hanya ketika konflik membesar. Negara harus hadir sebagai penjamin keadilan sejak awal. Kami meminta seluruh proses Basara Hai dikawal secara terbuka sehingga tidak menimbulkan keraguan maupun spekulasi di tengah masyarakat,” katanya.
Pernyataan KPPM menambah daftar dukungan terhadap proses Basara Hai. Dalam beberapa hari terakhir, sejumlah organisasi adat dan tokoh masyarakat juga menyampaikan harapan agar persidangan adat menjadi jalan keluar atas sengketa yang telah berlangsung hampir tiga dekade.
Di sisi lain, Ridho mengajak seluruh masyarakat menjaga situasi tetap kondusif selama proses persidangan adat berlangsung.
Menurutnya, penghormatan terhadap hukum adat harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hukum negara sehingga penyelesaian sengketa tidak menimbulkan konflik baru.
Baca Juga : Ketua DPRD Barut Tegaskan Komitmen Jembatani Aspirasi Masyarakat Adat dan Aliansi Sipil
“Kami tidak menginginkan konflik berkepanjangan. Namun kami juga tidak akan tinggal diam apabila hak-hak masyarakat adat diabaikan. Keadilan tidak boleh berhenti pada seremonial sidang. Keadilan harus benar-benar diwujudkan dalam tindakan nyata,” ujarnya.
KPPM, kata Ridho, akan terus mengikuti perkembangan penyelesaian sengketa tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan hak masyarakat adat serta kepastian hukum bagi seluruh pihak.
“Keadilan tidak boleh tunduk pada kekuatan modal. Marwah masyarakat adat tidak boleh dipertaruhkan. Hukum adat harus dihormati, hukum negara harus ditegakkan, dan kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas utama,” katanya.
Dukungan yang terus berdatangan menunjukkan bahwa perkara Sebabi–Bangkal telah melampaui sengketa agraria biasa. Di mata banyak kalangan, Basara Hai kini menjadi arena yang menguji sejauh mana hukum adat mampu menghadirkan penyelesaian yang dihormati para pihak.
Bagi masyarakat adat, yang dipertaruhkan bukan hanya putusan atas sebidang tanah, melainkan kepercayaan bahwa lembaga adat masih memiliki daya untuk menjawab penantian yang telah berlangsung hampir tiga puluh tahun.
Sementara itu disisi lain dalam persoalan benang merah yang sama, PT. Binasawit Abadipratama (BAP) kepada redaksi kaltengtoday.com saat dikonfirmasi melalui Legal PT. Sinarmas Grup, Asean menegaskan bahwa dalam perkara gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sampit, kepada sejumlah pejabat, seperti Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang, Anggota DPRD Kotim, dan Kepala Desa (Sebabi).
Dalam balasan pesan singkat kepada redaksi, Asean menegaskan bahwa gugatan yang diajukan pihak perusahaan tidak mencantumkan jabatan para pihak yang menjadi tergugat, melainkan hanya nama personil masing-masing individu.
“Dari PT BAP tidak menyebutkan jabatan tetapi nama personal,” tulisnya dalam pesan WhatsApp kepada wartawan, Sabtu 9 Mei 2026
Baca Juga : Sigit K. Yunianto Minta PSN di Kalteng Tidak Rugikan Masyarakat Adat
Penjelasan itu disampaikan pihak perusahaan melalui pesan singkat kepada redaksi kaltengtoday.com sebagai tanggapan atas permintaan konfirmasi terkait perkara yang masih bergulir di Pengadilan Negeri Sampit.
Meski demikian, polemik mengenai gugatan tersebut masih terus menjadi perhatian publik mengingat sebagian pihak yang digugat merupakan tokoh adat, aparatur desa, dan wakil rakyat yang selama ini terlibat dalam persoalan sengketa lahan di wilayah sebabi dan bangkal kecamatan telawang kotim, hingga konflik ini bermuara kepada dibentuknya Majelis Basarah Hai oleh DAD Provinsi Kalteng. [Red]














Discussion about this post