kaltengtoday.com, – Sampit, – Satreskrim Polres Kotim berhasil mengamankan 2 orang pelaku spesialis pencuri sepeda motor yang diduga telah bereaksi di 5 lokasi di Sampit, Kotim. Uniknya, penangkapan 2 orang pelaku ini diawali dengan penyamaran yang dilakukan oleh anggota buser Satreskrim Polres Kotim.
AKBP Sarpani mengakatakan tim kami berhasil meringkus kedua pelaku ini dari hasil penyamaran sebagai pembeli motor bodong kepada salah satu pelaku bernama Multazam. “Alhamdulillah penyamaran berhasil dilakukan dan spesialis pencuri motor pun kini sudah kita amankan guna proses lidik selanjutnya,”jelasnya, Rabu (12/11).
Tim buser membuat janji kepada Multazam ini untuk melakukan transaksi di salah satu tempat di Kecamatan Baamang. “Saat pelaku tersebut datang, tim kami berhasil meringkus pelaku ini bersama motor curiannya,’Tegasnya.
Kemudian, dari pelaku Multazam inilah tim buser melakukan pengembangan kasus lagi. Alhasil, satu pelaku bernama M Novan Rizki yang berada di Desa Telaga Pulang Kecamatan Seruyan Raya Kabupaten Seruyan berhasil kita amankan juga. Katanya.
Kata kapolres, kedua pelaku ini memang sering menjual hasil curiannya dan dijual ke wilayah pelosok. Makanya saat kami inging menangkapnya, barang buktinya tidak ada. Hal inilah yang menyebabkan kesulitan untuk meringkus kedua pelaku ini. Paparnya.
Baca juga : Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Sepeda Motor Di Kabupaten Kapuas
Dari pengakuannya, sudah lima kali melakukan pencurian. Satu kali di kecamatan Baamang dan 4 kali di Kecamatan MB Ketapang. “Barang bukti yang berhasil kami amankan yakni 2 sepeda motor,”katanya.
Baca juga : Terekam CCTV, Pelaku Pencurian Ponsel di Sepeda Motor
Pasal yang akan kita kenakan terhadap kedua pelaku yakni Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Tutupnya.[Red]
Discussion about this post