Kalteng Today – Pulang Pisau, – Aparat akhirnya berhasil menangkap 3 orang tersangka pencurian laptop inventaris milik SMKN 1 Persiapan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng.
Para pelaku itu adalah AH (28), O (20), NY (27) serta 1 orang penadah. Mereka ini diduga telah melakukan pencurian sebanyak 21 buah laptop milik SMKN 1 Persiapan, Sebangau Kuala, kabupaten Pulang Pisau (4/6/2020) lalu sekitar pukul 18.10 wib di perumahan Dinas Guru SMKN 1 Persiapan Sebangau Kuala, Desa Sei Bakau, Kecamatan Sebangau Kuala, kabupaten Pulang Pisau.
Hal itu diungkapkan Kapolres Pulang Pisau AKBP. Yuniar Ariefianto, S.H., S.I.K., M.H, saat konferensi pers Rabu (17/6) di Pulang Pisau.
Secara kronologi dijelaskan Kapolres, saksi menelpon kepada pelapor yang saat itu sedang berada di Kuala Kapuas dan memberitahukan bahwa para pelaku pencurian telah masuk ke dalam rumah korban melalui belakang rumah dengan merusak dinding yang terbuat dari seng
“Kemudian para pelaku tersebut keluar dari pintu samping rumah, serta saksi menjelaskan kepada pelapor barang-barang apa saja yang hilang. Selanjutnya pelapor dan saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sebangau Kuala”, jelasnya
Setelah menerima laporan itu lanjut Kapolres, Unit Reskrim Polsek Sebangau Kuala langsung berkoordinasi dengan Polres Pulang Pisau.
“Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan unit Reskrim Polsek Sebangau Kuala dan di back up Unit Resmob Polres Pulang Pisau didapatkan hasil tentang keterangan pelaku pencurian laptop, dan dilakukan penangkapan pada hari Jumat (12/6) sekitar pada pukul 01.00 Wib,” ungkapnya
“Dari 21 Laptop yang hilang, 11 telah diamankan oleh Polres Pulang Pisau, dengan total kerugian mencapai Rp. 228 Juta,”kata kapolres.
Baca Juga: Bawa Senjata Tajam di Mobil, Pria Ini Harus Berurusan Dengan Polisi
Para tersangka dengan 3 orang itu pelaku Pencurian terancam hukuman Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Dan 1 orang Penadah, terancam hukuman Pasal 480 KUHPidana tentang Pertolongan Jahat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. [Denny]
Discussion about this post