Kalteng Today – Sampit, – Dalam waktu dekat ini jajaran Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan memanggil pihak pelaku usaha Terminal Khusus (Tersus) yakni PT Surya Mentaya Gemilang yang berlokasi di Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga tersebut.
Dalam hal ini Komisi IV khususnya menindaklanjuti hasil temuan dilapangan yang baru ini dilakukan berdasarkan hasil sidak, dimana ada beberapa terminal khusus yang perizinannya berdasarkan izin Tempat Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) tersebut dinilai tidak layak beroperasi menyesuaikan fakta lapangan.
“Kami akan panggil perusahaan yang bersangkutan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Minggu depan, mudahan tidak ada kendala,” ujar Ketua Komisi IV Dadang Siswanto SH, kepada kaltengtoday.com (5/8/2020).
Namun demikian ketika disinggung terkait PT Nusantara Doking Sejahtera (NDS) yang beroperasi di wilayah kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Baamang,tersebut yang mana dasar izin operasinya juga TUKS dimana sebelumnya jajaran Komisi IV juga melakukan sidak di lapangan belum lama ini, Dadang menjelaskan pihaknya ingin fokus dengan PT SMG dahulu.
“Kita ingin fokus dulu dengan PT SMG ini, nanti akan kita telusuri lebih jauh berdasarkan hasil temuan fakta-fakta di lapangan,” tutupnya.
Diketahui belum lama ini jajaran Komisi IV bergerak melakukan inspeksi mendadak (sidak) usaha TUKS yang mana ada ditemukan fakta-fakta dilapangan yang mengarah kepada dugaan tidak layaknya beberapa tersus di Kotim ini beroperasi. [Red]
Discussion about this post