Kalteng Today – Sampit, – Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersama pihak eksekutif menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perusahaan yang ada di Kelurahan Tanah Mas Kecamatan Baamang, terkait jalan yang merupakan jalan Kabupaten karena pihak perusahaan juga menggunakan jalan tersebut.
Rapat dengar pendapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi IV Dadang Siswanto SH, dan sejumlah Anggota Komisi IV lainnya, serta dihadiri sejumlah pejabat dari Bagian Ekonomi Pembangunan, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, perwakilan satuan organisasi perangkat daerah lainnya, serta Forum Ketua RT dan RW Kelurahan Tanah Mas.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotim Dadang Siswanto mengatakan bahwa warga Kelurahan Tanah Mas mengeluh terkait jalan yang digunakan oleh perusahan kalau cuaca panas berdebu, kalau hujan menjadi becek karena dilalui oleh truk angkutan CPO maupun Kernel oleh perusahaan PT Sinar Jaya Inti Mulia.
“Masalah ini muncul karena masyarakat mengeluhkan jalan Tanah Mas yang rusak dan sangat mengganggu akibat hilir mudik angkutan perusahaan dinilai turut andil terhadap kondisi itu sehingga masyarakat dan pemerintah daerah menilai wajar jika perusahaan diminta komitmennya membantu menangani kerusakan jalan tersebut,” ujar Dadang, Kamis (2/7/2020).
Sementara kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Permukiman Rakyat Kabupaten Kotawaringin Timur H.Machmoer mengapresiasi respons pihak perusahaan terkait masalah ini. Dia berharap itu bisa dibuktikan di lapangan dengan memperbaiki kerusakan jalan tersebut.
Menurutnya jalan poros Tanah Mas berstatus jalan kabupaten. Dalam aturan, memang tidak menutup kemungkinan diadakan kerjasama untuk peningkatannya. Sebelum itu dilakukan, Dinas PUPR akan mempelajari dan mengevaluasi izin-izin yang ada apakah masih berlaku atau tidak dan selama ini apakah mereka konsisten berkontribusi atau tidak.
“Dan harus diketahui, Tanah Mas adalah kawasan permukiman. Jika nanti aturan terkait peruntukan kawasan sudah terbit, maka suka atau tidak suka harus angkat kaki. Tapi ini dievaluasi, apakah bisa dihentikan sementara atau seperti apa,” jelas Machmoer.
Baca Juga :Â Per 2 Juli: Total 984, Positif Covid-19 Kalteng Mendekati Seribu Orang
Sebelum menutup rapat Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotim membacakan beberapa poin kesimpulan rapat tersebut. Dia menyebut akan dilaksanakan rapat lanjutan dalam waktu paling lambat dua minggu ke depan dan pihaknya meminta agar perusahaan untuk menghadirkan yang bisa mengambil keputusan dalam lanjutan rapat nanti.
“Kami juga akan memeriksa legalitas perusahaan ini dan dalam dua Minggu kedepan perusahaan diminta perawatan jalan poros Tanah Mas. Pekan depan kami dari Komisi IV akan meninjau kondisi jalan, terminal dan pabrik perusahaan ini,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post