KaltengToday – Sampit, – Terkait pencemaran yang diduga tumpahan Crude Palm Oil (CPO) kelapa sawit di sungai mentaya kecamatan mentaya hilir utara. Komisi IV DPRD Kabupaten Kotim akan segera turun lapangan dan menyelidiki secara langsung terkait dugaan pencemaran lingkungan tersebut.
Ketua komisi IV DPRD Kotim, M. Kurniawan Anwar mengatakan pihaknya akan segera melakukan pengecekan dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi di sekitar Pelabuhan Bagendang.
“Kita akan secepatnya turun kelapangan untuk memantau terhadap temuan langsung dari Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur adanya tumpahan CPO di alur sungai mentaya, sehingga terjadi pencemaran lingkungan,” ungkapnya, Sabtu 7 Agustus 2021 di Sampit.
Kurniawan menegaskan, apabila adanya unsur kesengajaan pihak perusahaan untuk membuang limbah ke sungai maka Komisi 4 DPRD Kotim akan merekomendasikan untuk memberikan sangsi yang berat terhadap perusahaan yang membuang limbah tersebut.
“Kita akan segera melakukan pengecekan dan apabila menemukan adanya unsur kesengajaan terhadap pembuangan limbah pabrik maka meski ada sangsi yang diberikan, sangsi terberat adalah pencabutan izin analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL),” tegasnya.
Kemudian selanjutnya, Bupati sebagai pemberi izin amdal, meski ada ketegasan dalam hal ini, harus ada efek jera terhadap perusahaan-perusahaan nakal yang tidak mengelola limbah mereka dengan baik.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Kotim Temukan Adanya Dugaan Limbah CPO di Sungai Mentaya
Ia menambahkan, selama ini Komisi IV DPRD Kotim disetiap kesempatan baik melalui kunjungan maupun di media massa selalu mengingatkan dan menghimbau kepada seluruh pihak perusahaan agar selalu memperhatikan semua aspek yang berdampak kepada keselamatan juga pencemaran lingkungan.
“Kami meyakini tumpahan minyak CPO ke sungai mentaya itu tidak terlepas dari akibat kelalain pihak perusahaan, sehingga nanti kami akan telusuri lebih jauh guna mengetahui perusahaan mana yang melakukan hal itu,” Demikian Kurniawan.[Red]
Discussion about this post