Prinsip di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung, menurut Akhyannor, semestinya tidak hanya menjadi ungkapan, tetapi diterapkan oleh setiap investor yang menjalankan kegiatan usaha di tengah masyarakat adat.
Komisi II Siapkan Pemanggilan Perusahaan Sawit
Tak berhenti pada persoalan PT BAP, Akhyannor mengatakan Komisi II DPRD Kotim juga berharap dapat kembali memanggil perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit melalui mekanisme kemitraan yang selama ini berjalan.
Ia menyebut terdapat sekitar 58 perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Menurutnya, putusan Basara Hai diharapkan menjadi perhatian bagi seluruh perusahaan perkebunan agar hak-hak masyarakat tidak diabaikan.
“Kami berharap para direktur perusahaan sawit juga mendengar keputusan tersebut dan mengembalikan hak masyarakat,” ujarnya.
Ia juga berharap perusahaan-perusahaan tersebut memahami serta menghormati keputusan dan ketentuan adat yang berlaku di wilayah Kalimantan Tengah.
PT BAP Dibebani Rp438,1 Miliar
Sebelumnya, Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai menjatuhkan sejumlah kewajiban kepada PT BAP dengan total mencapai Rp438.110.620.000.
Angka tersebut terdiri dari ganti untung sebesar Rp437.361.120.000, denda Rp499.750.000 terkait pelanggaran terhadap Koperasi Huas Sebabi, serta denda Rp249.750.000 atas insiden penghalangan sidang lapangan pada 24 Agustus 2026.
PT BAP diberikan waktu hingga 18 September 2026 untuk melakukan perundingan dengan masyarakat Sebabi dan Bangkal.
Apabila perundingan tidak menghasilkan kesepakatan, putusan tersebut akan menjadi final dan mengikat, dengan tahapan eksekusi dijadwalkan mulai bergerak sehari setelah tenggat berakhir, yakni 19 September 2026.
Di tengah dua jalur hukum yang berjalan—gugatan di pengadilan negara dan putusan dari peradilan adat—pesan Komisi II kini mengarah pada satu hal: jangan biarkan sengketa lahan berkembang menjadi konflik sosial yang lebih besar. [Red]














Discussion about this post