Baca Juga : PT BAP Diultimatum KMHA Ingatkan Hormati Putusan Adat, Jangan Abaikan Marwah Dayak
Ia meyakini perhatian terhadap kepentingan masyarakat menjadi salah satu kunci untuk mencegah persoalan berkembang lebih jauh.
“Saya yakin, apabila masyarakat diperhatikan, tidak akan ada lagi persoalan,” tambah Akhyannor.
Komisi II Dukung Putusan Basara Hai
Di sisi lain, Akhyannor menegaskan dukungan Komisi II DPRD Kotim terhadap proses peradilan adat yang telah berlangsung hingga pembacaan putusan terhadap PT BAP.
Kehadiran dirinya dalam sidang tersebut, kata dia, berkaitan dengan fungsi Komisi II yang salah satunya bersinggungan dengan persoalan masyarakat, perkebunan, serta pertanahan di daerah.
“Kami hadir karena persoalan ini merupakan ranah Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur. Ini merupakan hasil keputusan yang diharapkan dapat membawa kedamaian,” katanya.
Akhyannor berharap putusan tersebut dapat menjadi jalan untuk mengembalikan hak masyarakat atas tanah adat sekaligus menjadi momentum penyelesaian persoalan secara bermartabat.
Menurutnya, putusan Basara Hai di Sebabi memiliki arti lebih luas karena menyangkut bagaimana keberadaan hukum adat dan hak masyarakat adat ditempatkan dalam kehidupan sosial maupun investasi di Kalimantan Tengah.
“Basara hari ini diharapkan membawa dampak besar serta angin segar bagi masyarakat Kotawaringin Timur, bahkan seluruh masyarakat Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Investor Diminta Hormati Adat
Akhyannor juga mengingatkan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kotim agar memahami batas kepatutan dalam menjalankan investasi.
Baca Juga : Mangkir 5 Kali Sidang Adat, PT BAP Dihukum Rp438 Miliar : 14 Hari Penentu Nasib 1.607 Hektare
Ia meminta tidak ada pihak yang bertindak sewenang-wenang maupun meremehkan adat dan budaya masyarakat setempat.
“Jangan sampai ada pihak yang sewenang-wenang atau meremehkan adat dan budaya kita,” katanya.














Discussion about this post