Kalteng Today – Sampit, – Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Hj. Darmawati mendesak kepada pemerintah daerah setempat untuk menginventarisasi keberadaan seluruh lingkungan konservasi di setiap kawasan perkebunan.
“Lahan konservasi di setiap perkebunan itu adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh pihak perusahaan kelapa sawit, setidaknya menyisihkan menimal 10% dari luas konsesi yang dimiliki,” kata Darmawati, Rabu (3/2/2021) di Sampit.
Menurutnya, keberadaan lahan konservasi untuk menjaga lingkungan dan memprogramkan konservasi. Lahan konservasi harus disediakan perusahaan perkebunan itu sendiri di dalam areal hak guna usaha (HGU).
Dia menjelaskan, membangun lahan konservasi, pasti akan melihat geografis dan tekstur tanah yang cocok untuk membuat tanaman konservasi tumbuh dengan baik.
Ia juga mengatakan, lahan konservasi tersebut dinilai sangat penting. PBS wajib peduli terhadap lingkungan hidup, hingga kelestarian flora dan fauna.
“Salah satu jenis fauna yang belakangan ini kondisinya semakin memprihatinkan yaitu orangutan.’ Supaya habitat mereka tidak terganggu maka lahan konservasi tersebut bisa menjadi tempat mereka berlindung,” pungkasnya.
Baca Juga :Â Tak Kunjung Dilantik Jadi Wakil Ketua II DPRD Kotim, H. Hairis Salamad: Ada Apa Ini Sebenarnya?
Dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah Dan Air menjadi acuannya.
Artinya, setiap PBS jika dengan sengaja tidak mempunyai lahan konservasi tersebut jelas sudah melanggar Undang-undang Lingkungan Hidup. [Red]
Discussion about this post