kaltengtoday.com – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan gabungan kelompok tani (Gapoktan) Desa Bagendang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur yang dilaksanakan di ruang rapat gabungan setempat, Palangka Raya Senin (10/2/2020).
RDP tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Lohing Simon. Sementara itu hadir pula perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Kotim, serta dari DPRD Kotim serta perwakilan dari Gapoktan Desa Bagendang.
Usai RDP Lohing Simon mengatakan kepada wartawan, dari apa yang mereka tangkap dari RDP tersebut adalah bahwa sejak tahun 2016 sudah mendapatkan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentang adanya suatu izin tentang hutan tanan rakyat (HTR) dengan luas kurang lebih 3500 hektar.
Dia mengatakan dalam 3500 hektar program mereka adalah untuk menanam tanaman sengon namun dalam luasan lahan tersebut ternyata sudah ada tanaman sawit sekitar kurang lebih 1400 hektar sehingga adanya MoU antara gapoktan disana dengan perusahaan PT MJSP (Menteng Jaya Sawit Perdana) untuk bersama-sama melakukan pengelolaan sawit bersama-sama.
“Dari MoU tersebut ada kesepakatan dengan hasil akan dibagi ada kompensasi bagi kelompok tani, 30 persen gapoktan tersebut dan 70 persen perusahaan sawit tersebut,” ucap politisi PDIP Kalteng tersebut.
kemudian dari hasil 30 persen tersebut tadi yang rencananya akan digunakan untuk membiayai tanaman sengon yang dari awal memang HTR tersebut dikeluarkan, dimana dalam perjalanannya tidak sesuai dengan MoU sebelumnya.
Dia menilai bahwa pihak dari Gapoktan tersebut meminta transparansi dan kejelasan terkait dengan kesepakatan MoU tersebut dan pihaknya mengharapkan permasalahan tersebut di mediasi lebih dahulu di tingkat Kabupaten.
Sementara itu perwakilan dari gapoktan desa Bagendang, Agus Supriadi mengatakan bahwa permasalahan mereka selama ini adalah kurang transparannya dana bagi hasil tersebut, dan mereka sepakat bahwa permasalahan ini dikembalikan ke pemerintah kabupaten Kotim.
Dia juga mengatakan bahwa pihaknya siap untuk melanjutkan mediasi ditingkat kabupaten bersama-sama dengan masyarakat yang tergabung dalam gapoktan tersebut dalam rangka mencari penyelesaian permasalahan yang pihaknya hadapi.
“Selama ini kami hanya mendapatkan upah ketika mereka bekerja di perusahaan tersebut yang jumlahnya sesuai dengan UMK bukan berdasarkan kesepakatan bagi hasil,”ujarnya.
Apri-KT














Discussion about this post