”Kalau izin angkutannya keluar, dari perusahaan juga jangan seenak-enaknya. Harus mengikuti aturan sesuai perundang-undangan, baik itu terkait angkutan yang jangan melebihi tonase jalan dan tidak boleh berkonvoi,” tutur Politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini.
Sementara itu, manajemen PT HPL, Marjonie Bakar mengatakan, terkait pengurusan perizinan angkutan kayu log itu, pihaknya terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng dalam hal proses untuk mendapat izin tersebut.
”Kalau mengenai perizinan angkutan, akan kami urus. Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan mengenai persyaratannya, sehingga pengangkutan yang dilakukan legal,” ujarnya.
Baca Juga : Empat Pasang Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Kotim Ikuti Rapat Pra Pemeriksaan Kesehatan
Kedepan, lanjut dia, dari perusahaan akan mengikuti aturan, dimana angkutan akan dilakukan pada malam hari, mendapat pengawalan, tidak beriringan atau konvoi dengan maksimal dua truk, dan ikatan kayu log tersebut akan lebih diperhatikan lagi.
”Dengan demikian, kejadian kecelakaan tunggal yang terjadi di Desa Rabauh, Kecamatan Sepang beberapa waktu lalu tidak terjadi lagi. Ini yang ingin kami cegah,” demikian Marjonie Bakar. [Jek-KT]














Discussion about this post