Kalteng Today – Kuala Kurun, – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan manajemen PT Hutan Produksi Lestari (HPL), yang membahas terkait perizinan lengkap, dan aktivitas pengangkutan kayu log/kayu bulat menggunakan jalan negara.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Nomi Aprilia, Wakil Ketua Komisi II Evandi, anggota Komisi II Untung Jaya Bangas, Yuniwa, Punding S Merang, Rayaniatie Djangkan, dan Polie L Mihing.
Kemudian, dihadiri pula oleh Asisten dari Setda Gumas. Yakni, Asisten I Lurand, Asisten II Trinayati, Kepala DPMPTSP Aga, Kepala DLHKP Yohanes Tuah, dan pihak terkait lainnya.
”Dari RDP tadi, untuk perizinan operasional perusahaan tersebut memang ada, namun kalau izin angkutan kayu log yang melewati jalan umum itu tidak ada,” ucap Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Gumas Evandi kepada awak media, usai pelaksanaan RDP, Senin (7/9/2020) siang.
Politisi Partai NasDem itu mengatakan, pihak DPRD Gumas meminta kepada pihak perusahaan untuk menghentikan sementara pengangkutan kayu log, sampai legalitas izin khusus angkutan tersebut dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Harus ada kebijakan dan pola yang lebih baik dengan selalu mementingkan keselamatan para pengguna jalan lain.
”Jadi sampai izin angkutan kayu log itu keluar, perusahaan tidak dibolehkan melakukan aktivitas pengangkutan. Sesuai aturan yang berlaku, memang tidak dibolehkan mengangkut tanpa izin. Ini berlaku bagi seluruh perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Gumas,” katanya.
Baca Juga : Sore Ini Pasangan Sugianto Sabran – Edy Pratowo Deklarasi di Tugu Soekarno Palangka Raya
Legislator dari daerah pemilihan (dapil) III mencakup Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Damang Batu, dan Miri Manasa ini menuturkan, jika izin angkutan dari perusahaan keluar, maka dokumen perizinan harus ditembuskan kepada DPRD dan Pemkab Gumas sebagai bahan untuk mengawasi.
Discussion about this post