Kalteng Today – Pulang Pisau, – Komisi I DPRD Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan melaksanakan Kegiatan Koordinasi dan Konsultasi ke DPRD Kabupaten Pulang Pisau, dengan materi kegiatan yaitu Fasilitasi Sekretariat DPRD dalam pelaksanaan reses dan proses penyusunan pokok-pokok pikiran hasil reses DPRD.
Wakil Ketua I DPRD Pulang Pisau, H. Ahmad Fadli Rahman mengatakan pembahasan materi dalam pertemuan tersebut tidak lepas dari dasar tentang tugas anggota DPRD dalam memperjuangkan, menampung atau mengakomodir aspirasi rakyat untuk ditindaklanjuti, yang kemudian salah satu kewajiban dari anggota DPRD adalah melakukan reses.
“Sekali lagi perlu diketahui bahwa hasil dari reses itu akan dituangkan di RAPBD berupa pokok-pokok pikiran rakyat, yang mana pokok pikiran tersebut disampaikan sebelum penetapan Peraturan Kepala Daerah Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dan disampaikan ketika Musyawarah Perencanaan Pembangunan”, jelas Fadli, Senin (31/08/2020).
Baca Juga :Â Bapemperda Sepakati Satu Buah Raperda untuk Dibahas di Gabungan Komisi
Dilanjutkannya, selain daripada pembahasan tentang Pokok Pikiran dan Pelaksanaan Reses yang telah dilaksanakan oleh DPRD Pulang Pisau. Komisi I DPRD Tanah Laut juga melakukan konsultasi tentang bagaimana mekanisme Penyampaian Pokok Pikiran oleh DPRD Pulpis kepada Kepala Daerah, dan bagaimana menghubungkan antara Pokok Pikiran DPRD, reses DPRD serta Penyusunan RKPD.
Pada pertemuan tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Pulang Pisau, H. Ahmad Rifa’i, Bupati Pulang Pisau, H. Edy Pratowo, Kepala Kejaksaan Negeri Pulpis, Triyono Rahyudi, dan 6 orang Anggota Komisi I DPRD Tanah Laut. [Denny-KT]














Discussion about this post