Kalteng Today – Sampit, – Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, memastikan seluruh perizinan yang dimiliki PT. Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM) yang beroperasi di wilayah Kelurahan Tanah Mas Kecamatan Baamang Kotim “Clear and Clean” setelah dilakukan pengecekan.
Hal tersebut terungkap setelah jajaran Komisi I DPRD Kotim turun kelapangan melakukan pengecekan terhadap seluruh izin perusahaan PT. SJIM yang sebelumnya sempat diduga beroperasi di luar perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah.
Ketua Komisi I DPRD Kotim, Agus Seruyantara, mengatakan setelah pihaknya melakukan pengecekan terhadap seluruh perizinan yang dimiliki oleh pihak perusahaan dapat dipastikan selama ini PT. SJIM beroperasi sudah sesuai izin yang diberikan oleh pemerintah.
“Setelah kami cek seluruh perizinan pihak perusahaan, tidak ada masalah, selama ini mereka beroperasi sudah sesuai izin yang diberikan hanya saja dalam hal ini terjadi miss komunikasi sehingga informasi yang beredar di media masa ada dugaan-dugaan lain padahal ijin mereka lengkap dan aktivitasnya selama ini legal,” ungkap Agus, Kamis (16/7/2020) di Sampit.
Menurutnya, sesuai tupoksi mengenai perizinan adalah sepenuhnya menjadi kewenangan Komisi I DPRD Kotim, sehingga pada saat kemarin pihaknya melakukan pengecekan terhadap seluruh izin yang dimiliki oleh pihak perusahaan di dampingi langsung dari perwakilan Pemerintah Daerah.
“Kita kemarin sudah buka seluruh perizinan yang dimiliki perusahaan, yang juga turut di dampingi dari pemerintah daerah, dalam hal ini Bagian Ekonomi SDM dan SDA, kemudian pihak Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) selaku pemberi izin, serta pihak Kelurahan Tanah Mas,”jelas Legislator PDI Perjuangan ini.
Baca Juga :Â Satgas Karhutla Kotim Giatkan Sosialisasi Kepada Pemancing dan Pemburu
Ia juga menilai keberadaan pihak perusahaan selama ini telah memberikan dampak positif yang baik terhadap kesejahteraan masyarakat kelurahan tanah mas, yang dimana penyerapan tenaga kerja hampir 80% melibatkan masyarakat sekitar sedangkan 20% nya tenaga kerja ahli yang harus didatangkan dari luar.
“Penyerapan tenaga kerja sangat baik dan itu bagus kita apresiasi, namun kami tetap memberikan catatan agar kedepan pihak perusahaan harus melengkapi izin-izin yang memang wajib dilengkapi sehingga dikemudian hari tidak lagi terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tegas Agus.














Discussion about this post