Kaltengtoday.com, Sampit – Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur kembali menyoroti persoalan tapal batas antardesa yang belum tuntas di sejumlah kecamatan. Dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar akhir Oktober, wakil rakyat mengundang perangkat desa dari Mentaya Hulu, Telawang, dan Tualan Hulu untuk membedah akar persoalan dan mencari solusi bersama.
Baca Juga : DPRD Kotim Gelar RDP Bahas Sengketa Warga dan PT Menteng Agro Persada
Ketua Komisi I DPRD Kotim, Angga Aditya Nugraha, menegaskan bahwa konflik batas wilayah bukan sekadar soal administrasi, melainkan menyangkut stabilitas sosial dan pelayanan publik. “Ketika batas tidak jelas, maka potensi konflik antarwarga meningkat. Ini harus dicegah dengan pendekatan hukum dan musyawarah,” ujarnya, (29/10/2025).
Dalam rapat tersebut, DPRD mendorong agar dokumen legal seperti SK penetapan desa, peta geospasial, dan arsip tata pemerintahan dijadikan acuan utama. Komisi juga meminta DPMD dan Bagian Tata Pemerintahan segera turun ke lapangan untuk verifikasi faktual.
Baca Juga : DPRD dan Pemkab Bartim Gelar RDP Dengan Insan Pers
Langkah ini dinilai penting untuk mencegah tumpang tindih pelayanan, klaim lahan, dan kebingungan dalam penyaluran dana desa. DPRD juga membuka ruang mediasi lintas desa agar penyelesaian dilakukan secara inklusif dan tidak sepihak.
Komisi I berharap hasil verifikasi dan mediasi dapat dirumuskan dalam bentuk rekomendasi teknis yang mengikat, sehingga menjadi dasar penataan wilayah yang berkelanjutan. “Kita ingin ada model penyelesaian yang bisa diterapkan di desa lain yang menghadapi masalah serupa,” tutupnya. [Red]














Discussion about this post