Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Purdiono, menyampaikan, dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar rapat kerja bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng untuk membahas kembali persoalan status Desa Dambung.
Baca Juga : Pembangunan Jalan Khusus Jadi Prioritas, DPRD Kalteng Desak Percepatan Penyelesaian
Desa Dambung yang sebelumnya tercatat sebagai wilayah Kabupaten Barito Timur (Bartim), kini masuk ke dalam wilayah Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 40 Tahun 2018.
“Kami masih menunggu respons dari tokoh masyarakat Barito Timur, termasuk dari Pak Bupati. Karena pelaksanaan teknis di lapangan berada di tangan kepala daerah. DPRD hanya memfasilitasi,” katanya kepada awak media, Jumat (4/7/2025).
Politikus Partai Golkar ini mengungkapkan, sejumlah tokoh masyarakat di Bartim telah membentuk panitia sebagai bentuk respons atas perpindahan wilayah tersebut. Menurutnya, secara historis dan administratif, Desa Dambung merupakan bagian dari wilayah Barito Timur.
“Awalnya hanya seperempat wilayah yang masuk Tabalong. Tapi setelah dicek, ternyata seluruh wilayah Desa Dambung masuk ke Kalimantan Selatan. Bahkan, bukan hanya Desa Dambung, desa lain juga terdampak,” jelasnya.
Baca Juga : Paripurna ke-15, DPRD Kalteng Finalisasi KUPA dan PPAS Perubahan APBD
Atas dasar itu, Komisi I DPRD Kalteng mendorong agar pembahasan mengenai status Desa Dambung dibuka kembali.
“Dalam waktu dekat,” tegas Purdiono.
Ia menambahkan, tidak hanya Desa Dambung yang terdampak pemetaan ulang tersebut, melainkan juga beberapa desa lainnya.
“Tapi yang hilang sepenuhnya adalah Desa Dambung,” tutupnya [Red]
Discussion about this post