Kaltengtoday.com, Sampit – Sekretaris Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), M. Abadi, meminta pemerintah daerah untuk lebih memaksimalkan potensi pendapatan dari sektor pajak. Menurutnya, optimalisasi ini sangat penting karena beberapa sektor pajak daerah masih belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami melihat masih ada peluang besar yang belum dimanfaatkan sepenuhnya dalam menggali potensi PAD dari sektor pajak. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah strategis untuk mengoptimalkan sektor ini,” ujarnya pada (11/9/2024).
Baca Juga : Realisasi Pajak Daerah 2024 Capai 80 Persen
Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menyoroti bahwa daerah sebenarnya sudah memiliki landasan hukum yang kuat untuk mendukung peningkatan pendapatan dari pajak dan retribusi, seperti peraturan daerah (Perda) yang mengatur sumber-sumber potensi pajak.
“Perda yang ada sudah cukup mendukung, seperti Perda Minuman Keras (Miras) dan Perda Halal dan Higienis. Tinggal bagaimana kita memanfaatkan regulasi ini secara maksimal untuk mendongkrak pendapatan daerah,” katanya.
Abadi menekankan bahwa implementasi peraturan yang sudah ada harus ditingkatkan agar memberikan dampak nyata bagi perekonomian daerah. Ia menyebut salah satu contoh, yaitu Perda tentang Sarang Burung Walet, yang hingga kini belum berjalan optimal karena sejumlah kendala teknis.
Baca Juga : Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kapuas Gelar Pekan Panutan dan Gebyar Sadar Pajak Daerah 2024
“Perda Sarang Burung Walet masih sulit diterapkan. Kendala teknis ini harus dievaluasi bersama, sehingga solusi terbaik bisa ditemukan demi mendukung kemajuan daerah,” tambahnya.
Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dapat memperkuat pelaksanaan kebijakan yang ada sehingga berbagai potensi daerah dapat memberikan manfaat maksimal bagi peningkatan PAD. [Red]
Discussion about this post