Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) bekerja sama dengan Universitas Palangka Raya (UPR) menggelar seminar Ilmiah Dalam Rangka Memperingati Hari Lahir Kejaksaan RI Ke – 80 Tahun 2025.
Baca Juga : Dugaan Korupsi Ekskavator Kotim, DPRD Kalteng Desak Penelusuran Tuntas
Seminar tersebut mengangkat tema ‘Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Perkara Pidana’, dan dilaksanakan bertempat Aula Rahan Lantai 2 Gedung Rektorat UPR, Senin (25/8/2025).
Rektor UPR, Prof. Dr. Ir. Salampak, M.S. dalam sambutanya menyambut baik bekerja sama antara Kejati Kalteng dengan UPR dalam penyelenggaran seminar Ilmiah Dalam Rangka Memperingati Hari Lahir Kejaksaan RI Ke – 80 Tahun 2025.
“Seminar ilmiah ini diharapkan akan menambah wawasan dan pengetahuan bagi civitas akademis UPR khususnya Mahasiswa Fakultas Hukum,” katanya.
Kegiatan Seminar Ilmiah ini dibuka oleh Kajati Kalteng Agus Sahat S.T Lumban Gaol, S.H., M.H., yang di dalam sambutannya Kajati menyampaikan, konsep DPA adalah merupakan langkah baru dalam proses penyelesaian suatu perkara pidana.
“Walau tidak secara eksplisit tertuang didalam KUHP Nasional yang baru (UU NO. 1 Tahun 2023), namun dalam UU No. 59 Tahun 2024 tentang RPJPN Tahun 2025-2045 di bidang pembangunan hukum,” bebernya.
Ia menjelaskan, regulasi ini secara tegas menyebutkan DPA sebagai bagian dari mekanisme penegakan hukum pidana, khususnya untuk memberantas tindak pidana korupsi dengan pendekatan follow the asset dan follow the money.
“DPA pada dasarnya adalah penangguhan penuntutan pidana, ketentuan dengan bahwa korporasi harus memenuhi syarat-syarat tertentu dalam jangka waktu yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan Jaksa Penuntut Umum dan Korporasi,” ungkapnya.
Baca Juga : Kasus Dugaan Korupsi Pascasarjana UPR Masih Bergulir, Kejari Palangka Raya Dalami Bukti
Mengakhiri sambutannya Kajati Kalteng Agus Sahat S.T Lumban Gaol, S.H., M.H. mengharapkan setiap materi dari para narasumber dapat membuka cakrawala bagi semua dalam membangun Sumber Daya Manusia (SDM).
“Khususnya, meningkatkan kapasitas dalam menjalankan profesi maupun pelaksanaan tugas baik sebagai penegak hukum maupun akademisi,” tutupnya.[Red]














Discussion about this post