Lalu, substansi perkara berbau sengketa perdata dan prejudicieel geschil. Seperti, Penasihat Hukum menyatakan perkara ini seharusnya adalah sengketa perdata dan bahkan memenuhi unsur prejudicieel geschil karena status lahan adat belum selesai secara hukum.
“Namun, keberatan ini tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim, dengan alasan sudah dibahas di putusan sela, padahal memiliki implikasi besar terhadap legitimasi unsur pidana,” ucapnya.
Lebih lanjut, pihaknya menambahkan bahwa tindak pidana bersifat kolektif, namun ditimpakan ke satu orang. Perbuatan yang didakwakan mencakup ritual adat kolektif, dilakukan oleh masyarakat luas, di wilayah adat, dan dilakukan secara bersama-sama.
Baca Juga : Walhi Kalteng Anggap Model Pembangunan di Kalteng Terlalu Bertumpu Pada Eksploitasi SDA
“Namun, hanya terdakwa yang diproses, tanpa pembuktian utuh tentang keterlibatan bersama (deelneming). Ini bertentangan dengan logika hukum pidana Pasal 55 KUHP tentang Penyertaan Pidana,” terangnya lagi.
Selain itu, ia juga menyampaikan, masyarakat adat di Desa Tempayung tidak diakui karena tidak terdaftar di BRWA, sehingga menjadi salah satu alasan hakim dan jaksa menolak pembelaan.
“Padahal pengakuan masyarakat hukum adat tidak hanya bergantung pada BRWA, dan ini bukan syarat yuridis formal eksklusif,” ucapnya.
Pihaknya juga mencium adanya motif sosial diketahui, tetapi tidak meringankan. Sebab, Hakim menyatakan bahwa terdakwa bertindak atas dasar membantu masyarakat menyalurkan aspirasi terkait pembagian plasma, namun tetap dihukum.
“Padahal ini seharusnya menjadi alasan yang kuat untuk pertimbangan restorative justice, bukan pemenjaraan,” ujarnya.
Baca Juga : Aldo Sallis dan Budi Baskoro Ungkap Banyak Fakta Dalam Buku ‘Hantu Tuan Kebun’
Terakhir, ia juga menyampaikan bahwa Hakim hadirkan saksi ahli fiktif!. Hal ini diperkuat dalam salinan putusannya, hakim yang menyebut nama saksi ahli bernama Zikri Rachmani, yang keterangannya dibacakan dalam sidang.
“Padahal, dari proses BAP sampai jalannya persidangan, nama ini tidak pernah muncul. Ini mencerminkan PN Pangkalan Bun telah menjalankan sebuah bentuk peradilan sesat,” sebutnya.
“Pernyataan ini kami sampaikan, sekaligus berlaku sebagai siaran pers,” tukasnya.[Red]














Discussion about this post