Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Kelompok massa yang menamakan diri Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Kriminalisasi Kepala Desa Tempayung menyampaikan Pernyataan Sikap di depan Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah (PN Kalteng), Palangka Raya, Selasa (6/5/2025).
Perwakilan dari massa aksi, Janang Firman yang juga merupakan Manager Advokasi Walhi Kalteng menyampaikan bahwa Penuntut Umum mengabaikan bukti dan argumentasi pledoi dan tidak memberikan tanggapan substansial terhadap poin-poin kunci dalam pleidoi.
“Penuntut Umum hanya mengulang dakwaan, tanpa menyentuh substansi pembuktian yang dihadirkan penasihat hukum. Ini bertentangan dengan prinsip fair trial, karena terdakwa tidak mendapatkan tanggapan hukum yang layak dan proporsional terhadap pembelaannya,” katanya.
Baca Juga : Dewan Pers dan Kabareskrim Tandatangani PKS Cegah Kriminalisasi Wartawan
Ia mengungkapkan, kerugian hanya didasarkan pada klaim sepihak danPenuntut Umum tidak melibatkan Kantor Akuntan Publik atau Kantor Jasa Penilai Publik dalam menilai kerugian PT Sungai Rangit.
“Klaim kerugian hanya didasarkan pada testimoni internal (testimonium de auditu), bukan penilaian independen yang memenuhi standar pembuktian pidana,” ujarnya.
Hal ini, menurut pihaknya akan berpotensi melanggar standar pembuktian ‘beyond reasonable doubt’ sesuai Pasal 183 KUHAP.














Discussion about this post