Respons atas Sikap PT BAP
Kesiapan KMHA tersebut tidak terlepas dari dinamika persidangan sejak perkara mulai bergulir.
PT BAP diketahui tidak menghadiri secara langsung sejumlah agenda awal persidangan. Pihak perusahaan disebut merespons panggilan majelis melalui surat.
Situasi semakin menjadi sorotan ketika sembilan Damang yang mengantarkan surat panggilan ketiga disebut harus menunggu di luar portal keamanan perusahaan.
Sikap tersebut kemudian memunculkan desakan dari sebagian masyarakat agar majelis mengambil langkah lebih tegas terhadap perusahaan.
Namun, majelis tidak serta-merta mengabulkan permintaan penyegelan sepihak. Sebaliknya, langkah hukum yang diambil adalah menetapkan status quo terhadap objek sengketa.
Dengan keputusan tersebut, aktivitas di atas lahan 1.607 hektare dibekukan untuk kedua belah pihak sembari menunggu proses pemeriksaan dan putusan akhir.
PT BAP Masuk Radar Advokasi KMHA
Bagi Erko, sikap kritis terhadap PT BAP juga bukan baru muncul setelah putusan sela dijatuhkan.
Sejak 8 Agustus 2026, perusahaan yang berafiliasi dengan Sinar Mas Group tersebut telah masuk dalam agenda advokasi KMHA sebagai salah satu korporasi yang menjadi perhatian.
Erko sebelumnya menyoroti persoalan kebun plasma yang disebut belum berjalan optimal serta dugaan aktivitas penanaman sawit di luar Hak Guna Usaha (HGU).
Ia bahkan meminta perusahaan yang tidak menghormati ketentuan adat untuk meninggalkan wilayah tersebut.
Baca Juga : Bupati Silaturahmi Bersama Batamad Seruyan
Pernyataan itu menambah panjang sorotan terhadap PT BAP di tengah proses sengketa lahan yang kini bergulir di Basara Hai.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT BAP maupun bagian legal Sinar Mas Group belum memberikan tanggapan atas pernyataan tersebut.
Upaya konfirmasi yang dilakukan KaltengToday.com sejak 29 Mei 2026 juga belum mendapatkan respons.
Putusan sela kini menjadi titik penting dalam perkara tersebut. Seluruh pihak diminta menghormati status quo hingga proses persidangan berlanjut dan majelis mengeluarkan putusan akhir. [Red]














Discussion about this post