Kaltengtoday.com, Sampit – Menanggapi aksi Ratusan massa dari Tantara Lawung Adat Mandau Talawang yang menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur. Ketua DPRD Kotim, Rimbun, menegaskan bahwa lembaga DPRD siap memberikan klarifikasi secara terbuka.
Ia menjelaskan, dari total 12 entitas (10 koperasi dan 2 kelompok tani) yang diajukan dalam skema kemitraan dengan PT Agrinas Palma Nusantara, hanya tiga yang rekomendasinya ditarik.
Baca Juga : Polemik KSO di Kotim: Aksi Tantara Lawung Adat Mandau Talawang Gelar Aksi Demo Tuntut Ketua DPRD Kotim
Menurutnya, penarikan dilakukan karena persoalan administratif dan legalitas, antara lain : Tumpang tindih kepemilikan lahan klaim kebun inti perusahaan yang masih dipersoalkan warga, status organisasi kelompok tani yang telah dibubarkan sejak 2019
“Pencabutan ini untuk menghindari konflik hukum di kemudian hari. Tidak ada niat menzolimi masyarakat adat. Justru kami ingin semua berjalan sesuai aturan,” tegas Rimbun, Jum’at 13/02/2026.
Ia juga menegaskan DPRD tidak memiliki kewenangan teknis dalam penerbitan KSO, melainkan hanya memberikan rekomendasi berdasarkan aspirasi dan data lapangan.
Mekanisme KSO: Tahapan Verifikasi dan Skema Bagi Hasil
Baca Juga : DPRD Kotim Bongkar Skema KSO Agrinas: Koperasi Lokal Tersingkir, Dugaan Panen Sepihak di Lahan Sitaan Muncul
Rimbun menjelaskan bahwa entitas yang dinyatakan “clear and clean” telah melalui: Verifikasi administratif,Paparan di Pokja Jakarta Pengecekan lapangan.
“Setelah tahapan tersebut, barulah SPK dan KSO diterbitkan. Dalam skema tersebut, pembagian hasil disebut mencapai 80 persen untuk masyarakat dan 20 persen untuk negara,” Demikian Rimbun. [Red]














Discussion about this post