Kalteng Today – Palangka Raya, – Tembakau Gorila atau tembakau sintetis adalah narkoba jenis baru yang memiliki efek 10 kali lebih dahsyat dari jenis narkoba lainnya berhasil digagalkan peredarannya di Kalteng oleh BNNP Kalteng yang bekerjasama dengan Petugas Bea Cukai Palangka Raya pada hari Sabtu (7/11/2020) waktu lalu.
Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Edi Swasono yang didampingi oleh Kepala Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai, Indra Sucahyo di gedung BNNP Kalteng dalam press release pengungkapan kasus narkoba, Senin (9/11/2020) sore.
Barang bukti yang dikirim dari Makassar ini berhasil diamankan dari tangan tersangka dengan berat 25 gram dari seorang tersangka bernama Reza Pribadi Hasan di Jalan Seth Adji Palangka Raya yang menurut pengakuannya dipesan melalui media sosial Instagram.
Narkoba jenis baru ini berdasarkan hasil laboratorium termasuk narkoba gol 1 yang sangat berbahaya yang bisa mengakibatkan penggunanya berhalusinasi untuk melakukan bunuh diri.
Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Edi Swasono menjelaskan pengungkapan kasus ini tergolong baru di Kalimantan Tengah dan berhasil digagalkan berkat kerjasama dengan petugas bea cukai.
Menanggapi kasus kejahatan narkoba sekarang ini menurutnya, para pelaku sudah memanfaatkan kemajuan teknologi, dimana antara pengguna dan penjual barang tidak harus saling bertemu.
Pengakuan tersangka, dirinya membeli tembakau gorila tersebut dengan harga 1,8 Juta rupiah termasuk ongkos kirim dan sudah dua kali melakukan transaksi dengan pembayaran via transfer antar Bank.
Baca Juga:Â Top! 1,8 Kg Sabu Jaringan Lapas Palangka Raya Dan Kasongan Diungkap BNNP Kalteng
Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai, Indra Sucahyo mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan sinergitas yang perlu ditingkatkan lagi dalam memutus penyebaran narkoba di Kalimantan Tengah.
“Ini merupakan langkah yang baik dalam membangun sinergitas untuk memerangi peredaran narkoba khususnya di Kalimantan Tengah” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post