Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Langkah Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Palangka Raya untuk melakukan upaya jemput bola meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mendapat dukungan.
“Beberapa waktu lalu BPPRD Kota Palangka Raya menghadirkan layanan ‘Ngaliling Lewu PBB’, untuk memudahkan warga dalam membayar pajak,” ucap Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Mukarramah kepada awak media, Senin (23/6/1025).
Srikandi Partai NasDem Kalteng ini menerangkan, dalam program tersebut BPPRD Kota Palangka Raya membuka layanan di komplek perumahan warga hingga di kantor kelurahan dengan jadwal yang telah disusun mereka. Dan, pendekatan langsung seperti ini dinilai sangat efektif.
Baca Juga : Sistem Pembayaran PBB Perlu di Optimalkan
“Jadi dengan semakin dekatnya pelayanan publik yang bisa dijangkau warga, seharusnya tidak ada lagi alasan bagi warga untuk malas pergi ke kantor untuk membayar pajak,”” tuturnya.
Pajak daerah, ditekankannya, merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan, untuk itu, sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam urusan perpajakan sangat penting demi kemajuan Kota Palangka Raya.
Program ‘Ngaliling Lewu PBB’, dijelaskannya,menjadi wujud nyata komitmen pemerintah untuk memberikan pelayanan yang lebih dekat dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sembari meningkatkan efektivitas pengumpulan pajak daerah secara berkelanjutan.
“Program seperti ini patut dicontoh bagi OPD pelayanan publik lainnya, agar bisa memudahkan warga untuk mendapatkan pelayanan dengan nyaman,” ungkapnya.
Baca Juga : Penyampaian SPT PBB-P2 Mulai Dilakukan Oleh Bapenda Bartim Hari Ini
Ia berharap, agar warga dapat benar-benar memanfaatkan program tersebut dengan baik untuk mendukung kemajuan pembangunan di daerah ini dan menjadi kota yang maju dan bisa mensejahterakan warganya.
“Karena kan pajak yang kita bayarkan ini juga untuk meningkatkan pembangunan yang ada di daerah kita. Jadi warga seharusnya bisa memahami hal ini,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post