Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang mendapat kewajiban rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menurut Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan untuk segera menunaikan tanggung jawab tersebut.
Baca Juga : Djarot: PBS Harus Bertanggung Jawab atas Kerusakan Lingkungan di Indonesia
“Kewajiban rehabilitasi DAS ini merupakan sanksi yang harus dijalankan perusahaan,” katanya kepada awak media,Jumat (13/3/2026).
Ia mengingatkan PBS agar tanggung jawab terhadap lingkungan untuk jangan sampai tidak diabaikan, sebab sangat berdampak dirasakan masyarakat dalam waktu yang lama
Politisi PDI Perjuangan Kalteng ini turut menilai, kepatuhan PBS terhadap aturan lingkungan menjadi salah satu indikator penting dalam menilai keseriusan dunia usaha menjalankan kegiatan secara berkelanjutan, terlebih di daerah yang aktivitas industrinya cukup tinggi.
Ia menerangkan, pengabaian terhadap kewajiban lingkungan merupakan persoalan serius yang tidak bisa dianggap sepele, sehingga perlu menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi.
“Jika kewajiban terhadap lingkungan diabaikan, itu menjadi persoalan serius. Hal ini harus menjadi bahan evaluasi terhadap perusahaan yang bersangkutan,” tuturnya.
Baca Juga : DPRD Gunung Mas Desak 5 PBS Segera Membayar BPHTB
Bambang juga menyampaikan, jika dari hasil evaluasi ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka pemerintah berhak mengambil langkah tegas sesuai aturan yang ada. Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan adalah pemberian sanksi tambahan hingga pencabutan izin usaha.
“Apabila terbukti melanggar dan tidak menjalankan kewajiban rehabilitasi DAS sesuai ketentuan, maka pencabutan izin usaha dapat menjadi langkah yang dipertimbangkan,” tutupnya. [Red]














Discussion about this post