kaltengtoday.com, KUALA KURUN – Tinggal beberapa hari lagi di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) untuk merayakan hari Raya Idhul Fitri tahun 2023 ini. Untuk itu, pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas kembali mengingatkan para perusahan dalam menunaikan kewajiban membayaran tunjangan hari raya atau THR.
Baca juga : Waket DPRD Gumas Sampaikan Hasil Reses di Dapil II
“Kami kembali mengingatkan kepada semua perusahan yang ada di Kabupaten Gumas ini, agar selalu membayar THR karyawan yang menjadi kewajiban dari perusahan, apalagi sebentar lagi merayakan hari raya idul Fitri 1444 H yang sebentar lagi akan tiba,” jelas Anggota DPRD Gumas Dewi Sari, Rabu (12/4).
Menurut dia, jika pihak perusahan yang tidak mau membayar THR atau kewajiban mereka, maka harus ada tindakan tegas dari dinas yang bersangkutan, khususnya di Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan Usahan Kecil Menengah (Distransnakerkop-UKM) Kabupaten Gumas yang akan memberikan sanksi tegas.
“Sanksi tegas itu juga ada dan sesuai denga peraturan perundang-undangan yang telah mengatur, sehingga kewajiban mereka tidak terbengkalai, dan artinya karyawan dapat merayakan hari raya mereka,” ujar politukus dari Gerindra ini.
Baca juga : DPRD Gumas Dukung Aspirasi Masyarakat
Selain itu, kata dia, bagi perusahan daerah yang bergerak di bidang badan usahan milik daerah (BUMD) misalnya di perusahan daerah air minum (PDAM), Perusda dan sejenisnya. Ini juga harus ada memberikan THR kepada karyawan. Pasalnya, ini dapat menjadi contoh kepada perusahan yang bukan milik daerah.
“Perusahan yang milik BUMD juga memiliki keajiban yang sama dalam membayar THR, Artinya ini bisa menjadi contoh bagi perusahan yang swasta, walaupun itu sudah lama berdiri. Karena ini sudah menjadi kewajiban dari perusahan untuk karyawan,” pungkas dia.[Red]
Discussion about this post