Kaltengtoday.com, Sampit – Dua hari setelah Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Produsen Makarti Jaya yang berlangsung di Desa Wonosari, Kecamatan Tualan Hulu, Ketua Koperasi terpilih Bripko Mandala bersama jajaran pengurus baru mendatangi Kantor Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat (26/6/2026).
Baca Juga : UKM Diharapkan Untuk Penyerapan Pekerja Lokal
Kedatangan mereka bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, melainkan menjadi langkah awal untuk memastikan hasil keputusan forum tertinggi koperasi terdokumentasi secara resmi oleh pemerintah daerah. Dokumen yang diserahkan meliputi berita acara RAT, hasil pemilihan pengurus, hingga penetapan kepengurusan Koperasi Produsen Makarti Jaya periode 2026–2031.
Berkas tersebut diterima oleh perwakilan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kotawaringin Timur. Penyerahan dilakukan karena Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas tidak berada di kantor saat rombongan pengurus datang sekitar Pukul 15.00 WIB.
Bagi pengurus baru, penyerahan dokumen tersebut memiliki arti penting. Selain menjadi bentuk pemberitahuan resmi kepada instansi pembina koperasi, langkah itu juga menjadi bagian dari tata kelola organisasi yang transparan dan akuntabel. Dalam sistem perkoperasian Indonesia, pemerintah memang memiliki fungsi pembinaan, pengawasan, dan fasilitasi, sementara seluruh keputusan strategis tetap berada di tangan anggota melalui forum Rapat Anggota.
Ketua terpilih Koperasi Produsen Makarti Jaya, Bripko Mandala, mengatakan dirinya bersama jajaran pengurus datang membawa mandat yang telah diberikan anggota koperasi melalui RAT yang digelar pada 24 Juni 2026.
“Hari ini kami bersama pengurus datang ke Dinas Koperasi untuk menyerahkan hasil RAT yang telah dilaksanakan pada tanggal 24 Juni 2026. Ini sebagai bentuk pemberitahuan resmi bahwa anggota koperasi telah memberikan mandat kepada kami untuk menjadi pengurus baru Koperasi Produsen Makarti Jaya,” ujar Mandala kepada KaltengToday.com, Jum’at 26 Juni 2026.
Ia menegaskan bahwa kepengurusan yang terbentuk bukan merupakan hasil penunjukan sepihak, melainkan lahir dari keputusan forum Rapat Anggota Tahunan. Hal itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang menempatkan Rapat Anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi, termasuk dalam menetapkan dan memberhentikan pengurus maupun pengawas.
Baca Juga : UKM di Gumas Mesti Bisa Menambah Kontribusi Bagi Daerah
Menurut Mandala, amanah yang diberikan ratusan anggota koperasi tersebut menjadi tanggung jawab besar yang harus dijalankan secara profesional. Ke depan, pengurus baru berkomitmen memperkuat tata kelola organisasi, meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan, serta memastikan seluruh hak anggota terlindungi.
“Kami akan menjalankan amanah yang diberikan anggota dengan sebaik-baiknya. Kepercayaan ini tentu menjadi tanggung jawab besar bagi kami untuk membawa koperasi menjadi lebih baik, transparan, dan profesional,” katanya.
Setelah menyampaikan hasil RAT kepada pemerintah daerah, pengurus baru tidak ingin berhenti pada aspek administrasi semata. Langkah berikutnya adalah membangun komunikasi dengan PT Karya Makmur Bersama (PT KMB) sebagai perusahaan mitra koperasi.














Discussion about this post