Kaltengtoday.com, Sampit – Ketua Ormas DPD Tantara Lawung Mandau Adat Telawang, Simpei D.Marang, menyampaikan imbauan terbuka kepada seluruh masyarakat Kotawaringin Timur agar tidak terprovokasi, tidak terhasut, dan tidak teradu domba dalam menyikapi polemik yang sedang berkembang.
Ia menegaskan bahwa rentetan gerakan yang dilakukan pihaknya murni berkaitan dengan persoalan hukum dan tidak memiliki tendensi suku maupun kepentingan lain di luar substansi yang diperjuangkan.
Baca Juga : Wanto Tantang Sumpah Adat, Ketua Ormas Telawang Soroti Lokasi Aksi
“Kami menghimbau seluruh masyarakat Kotawaringin Timur untuk tetap tenang. Jangan terprovokasi, jangan terhasut, dan jangan sampai terpecah belah. Persoalan ini murni persoalan hukum, sama sekali tidak ada tendensi suku,” tegasnya, Rabu (25/02/2026).
Menurutnya, menjaga kondusifitas daerah merupakan tanggung jawab bersama. Ia juga meminta seluruh elemen masyarakat untuk menyikapi persoalan ini secara bijak dan tidak membangun narasi yang dapat memicu gesekan sosial.
Simpei D.Marang menekankan bahwa langkah yang ditempuh organisasinya merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara dalam mengawal proses hukum dan memastikan transparansi berjalan sebagaimana mestinya.
Ia kembali menegaskan bahwa tidak ada motif lain di balik gerakan tersebut selain dorongan untuk penegakan hukum yang adil dan terbuka.
Seperti yang diketahui, Organisasi Masyarakat (Ormas) Tantara Lawung Mandau Adat Telawang secara resmi melaporkan Ketua DPRD Kotawatingin Timur kesejumlah Instansi penegak hukum terkait dengan kasus dugaan gratifikasi.
Laporan itu menyusul setelah aksi unjuk rasa yang dilakukan ormas tantara mandau adat telawang di depan Kantor DPRD Kotawaringin Timur beberapa waktu lalu.
Baca Juga : Ketua Tantara Lawung: Laporan ke DPP PDI Perjuangan Bentuk Keseriusan Kami
Seperti yang diberitakan sebelumnya laporan dilayangkan oleh ormas tersebut kepada Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda) Kalteng, disusul dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati) Kalteng, kemudian DPP PDI- Perjuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Pihaknya melaporkan nama pejabat besar di Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah itu dalam kasus dugaan gratifikasi di serangkaian urusan sejumlah Koperasi untuk Kerjasama Operasional (KSO) perkebunan kelapa sawit dengan PT. Agrinas Palma Nusantara. [Red]














Discussion about this post