Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Lohing Simon, menyampaikan, revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) hingga kini belum rampung.
Menurutnya, hal tersebut mengakibatkan, sekitar 4 juta hektare kawasan pemukiman dan pedesaan di Kalteng masih berstatus dalam kawasan hutan.
Hal ini disampaikan Lohing menanggapi dorongan dari Anggota DPD RI Dapil Kalteng, Agustin Teras Narang, saat rapat dengar pendapat bersama Komisi IV, Selasa (7/10/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Teras mendorong agar revisi Perda RTRWP segera dituntaskan agar tidak terus merugikan masyarakat.
Baca Juga : Wagub Minta DPR RI Bantu Penyelesaian RTRWP Kalteng
“Memang kita sudah dua tahun, periode yang lama sudah direvisi Perda RTRWP tapi sampai sekarang belum tuntas,” katanya.
Artinya, hal ini menurutnya dikejar agar menyesuaikan apa yang menjadi sepantasnya kawasan di wilayah Kalteng. “Contoh bahwa kita itu kurang lebih 4 juta hektare kawasan pemukiman atau kawasan pedesaan yang masih dalam kawasan hutan produksi,” ujar Lohing.
Ia menegaskan, revisi RTRWP harus diarahkan untuk melindungi kepentingan masyarakat, bukan justru memperkuat dominasi investor di sektor kehutanan dan perkebunan.
“Ini yang kita upayakan dalam revisi RTRWP ini harus diputihkan. Keinginan kita tidak ada lagi ke depan bahwa wilayah desa itu masuk kawasan hutan, wilayah kabupaten masuk kawasan hutan, tidak ada lagi. Inilah tujuan RTRWP yang dilakukan revisi,” jelasnya.
Lohing juga menyoroti lambannya proses penyelesaian revisi yang membutuhkan komunikasi intensif antara pemerintah pusat dan daerah.
“Jalan terus itu, ketuanya Pak Freddy Ering. Target dari tahun kemarin belum tuntas. Mereka pusat harus berkomunikasi dengan daerah, ndak ada gunanya kita merevisi toh tidak menyelamatkan kepentingan masyarakat, ndak ada artinya,” ungkapnya.
Baca Juga : Pemprov Bahas Perkembangan Pelaksanaan Revisi RTRWP Kalteng Tahun 2015-2035
Ia menegaskan bahwa DPRD Kalteng akan tetap berpihak pada kepentingan rakyat dalam proses revisi RTRWP.
“Kita jangan mau apalagi hanya menyelamatkan, melegalkan kepentingan para investor. Jangan. Kita sebagai anggota DPRD, wakil rakyat, kita harus berpihak pada kepentingan masyarakat,” tutupnya. [Red]














Discussion about this post