Kalteng Today – Buntok, – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Selatan (Barsel), Raden Sudarto meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat agar mengecek kualitas sembako yang dibagikan kepada masyarakat Barsel yang terdampak banjir.
“Layak konsumsi apa tidak beras yang dibagikan itu? Kalau tidak layak dikonsumsi manusia tentunya jangan dibagikan,” Ucapnya Raden Sudarto kepada awak media, rabu (27/05/3029).
Menurutnya, kualitas sembako berupa beras yang dibagikan oleh Pemkab Barsel tidak layak dikonsumsi. Hal tersebut berdasarkan dari hasil pihaknya melaksanakan kunjungan pengawasan dan pendataan masyarakat penerima Bansos bencana banjir di Desa Danau Masura, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barsel.
“Masyarakat desa itu banyak mengeluhkan rendahnya kualitas beras yang disalurkan Pemkab Barsel kepada masyarakat. Terutama Bansos berupa beras bantuan bencana banjir di desa tersebut,” Tuturnya.
Oleh karena itu dirinya mengingatkan instansi terkait di Pemkab Barsel, agar memperhatikan kualitas bantuan yang dibagikan kepada masyarakat.
“Karena yang mengkonsumsi beras tersebut adalah manusia, jadi tolong untuk diperhatikan itu,” Pungkas Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barsel itu.
Dirinya juga menjelaskan, kedatangan pihaknya ke Desa Masura tersebut merupakan Tim monitoring Covid -19 DPRD Barsel, pihaknya berangkat ke desa dimaksud bersama anggota dewan lainnya, yakni, Akhmad Jumadi.
“Kami memantau desa – desa tersebut sebenarnya melaksanakan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) kami. Kedatangan kami itu juga mengawasi pendataan penyaluran terdampak Covid – 19,” Jelasnya.
Raden juga menjelaskan, pihaknya menyimpulkan semua masyarakat telah menerima bantuan dimaksud. Namun, terkait nilai paket atau jumlah paket sembako yang diterima masyarakat itu nantinya akan pihaknya periksa, terkait terjadi pengurangan apa tidaknya paket yang telah dibagikan Ke Masyarakat tersebut.
Baca Juga: Bahas Multiyeras, Komisi II DPRD Barsel Jadwalkan RDP Dengan Dinas PUPR
“Sebab paket yang dibagikan itu sudah ditetapkan secara bersama, dan paket tersebut harus sampai atau disalurkan Ke Masyarakat sesuai dengan kesepakatan bersama juga, artinya tidak boleh kurang dari kesempatan itu,” Pungkasnya. [Red]














Discussion about this post