Kalteng Today – Kapuas, – Ketua Harian Satuan Tugas(Satgas),Covid 19 Kabupaten Kapuas meminta agar mematuhi Surat Edaran (SE) Bupati Kapuas yang sudah disepakati bersama dan ditandatangani bersama Forkopimda dan tokoh agama agar tidak melaksanakan kegiatan keagamaan selama penularan covid 19 dan kematian masih meningkat.
Ketua Harian Satgas Covid-19 Panahatan Sinaga mengimbau agar mematuhi surat edaran Bupati Kapuas yang ditandatangani oleh Kapolres Kapuas,Dandim 1011/KLK, Kejari Kapuas,Ketua Kemenag,Ketua MUI dan Persatuan Gereja Gereja yang sudah disepakati agar meniadakan kegiatan keagamaan selama masih meningkatnya penularan virus corona dan angka kematian masih sangat tinggi,saat ditemui di kantor BPBD ,Senin(19/7/2021).
“Saya himbau agar pengurus masjid,langgar,gereja,pure,wihara,majelis taklim untuk mematuhi surat edaran tersebut agar ditiadakan kegiatan keagamaan,”katanya.
Panahatan menjelaskan,surat Edaran Pengetatan PPKM,merupakan kesepakatan bersama untuk tidak melakukan kegiatan Keagamaan,agar masyarakat dan pengurus tempat ibadah dapat mendukung pelaksanaan PPKM di daerah setempat dengan mematuhi surat edaran Bupati Kapuas yang telah disepakati bersama tersebut.
Baca Juga :
Bulog Salurkan Beras PPKM Mikro Warga KPM di Kapuas dan Pulang Pisau
Karena dalam dua minggu terakhir penularan Covid-19 di Kabupaten Kapuas cukup tinggi dan tingkat kematian juga naik.
“Jadi, kita perlu antisipasi bagaimana kita cepat menurunkan kasus Covid-19 di daerah ini. Supaya kita bisa kembali lagi hidup normal,” pungkas Panahatan Sinaga. [Djim-KT]
Discussion about this post