Kalteng Today – Sampit, – Ketua Fraksi-PKB DPRD Kotim Muhammad Abadi meminta kepada pihak DPP PKB, DPW PKB Kalteng dan DPC PKB Kotim untuk segera melakukan evaluasi kembali terkait keputusan PKB yang berencana mengusung Hj.Suprianti alias Bu Rambat sebagai bakal calon Bupati Kotim dari Partai Kebangkitan Bangsa di Pilkada Desember 2020 mendatang.
“Hj.Suprianti sebagai Bacabup Kotim yang diusung PKB seharusnya secara intensif berkoordinasi dengan seluruh komponen partai, termasuk fraksi PKB. Karena anggota FPKB notabenenya memiliki basis yang selama ini solid memperjuangkan partai,” kata Abadi, Sabtu (18/7/2020) kepada kaltengtoday.com di Sampit.
Menurut Abadi, pihaknya tidak terima jika Partai hanya dijadikan pelengkap dan batu loncatan saja, karena sampai detik ini Hj. Suprianti tidak pernah melakukan koordinasi dengan Fraksi PKB DPRD Kotawaringun Timur.
“Setelah kami kinfirmasi dan tanyakan langsung ke DPC PKB Kotim juga sama ternyata yang bersangkutan juga kurang koordinasi sementara waktu semakin sempit,” tegasnya seraya menambahkan yang bersangkutan sulit untuk di hubungi.
Disisi lain Abadi juga menekankan, penentuan calon wakil Bupati yang mendampingi Hj.Suprianti juga hingga saat ini belum jelas, sehingga pihaknya dari F-PKB sebagai salah satu ujung tombak partai juga tidak mengetahui sudah sejauh mana perkembangannya.
“Saya hanya khawatir jangan sampai ada penilaian yang kurang baik terhadap beliau. Belum jadi Bupati sudah kurang koordinasi dan komunikasi apalagi sudah jadi Bupati ?.Apa yang kami sampaikan ini adalah suara aspirasi konstituen PKB yang harus dipertimbangkan pimpinan partai,” jelasnya.
Baca Juga :Â Angka Kemiskinan Harus Terus Ditekan
Bahkan Legislator asal dapil V ini juga mengungkapkan, jika melihat dari surat penugasan yang diberikan oleh DPP PKB kepada Hj.Suprianti tersebut saat ini sudah kadaluarsa atau tidak berlaku lagi. Bahkan menurutnya Hj.Suprianti dinilai tidak mampu memenuhi atau melaksanakan tugas sesuai perintah surat tugas dari partai PKB tersebut untuk mencari koalisi maupun calon wakilnya di Pilkada Kotim yang tidak lama lagi akan di selenggarakan tersebut.
“Jelas di dalam surat penugasan yang diberikan oleh DPP tersebut bahwa yang bersangkutan diberikan waktu sampai tanggal 04 April 2020 untuk menjalankan amanah partai terkait persyaratan pencalonannya, dan ada 3 poin penting yang tertuang didalam surat tersebut yang tidak dapat penuhi oleh yang bersangkutan,” Demikian Abadi. [Red]
Discussion about this post