kaltengtoday.com, Kasongan – Ketua DPRD Kabupaten Katingan Marwan Susanto menyebutkan, pihak legislatif sudah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk menyelesaikan persoalan lahan yang mengalami permasalahan antara masyarakat dan pihak perusahaan besar swasta (PBS).
“Sejumlah hal-hal yang telah dibahas dalam menyelesaikan sejumlah persoalan karena berasal dari aspirasi konstituen atau masyarakat,” ujarnya, Senin (24/10/2022).
Baca Juga : Â DPRD Katingan Apresiasi Bantuan Ambulans
Menurutnya, ada persoalan yang perlu diselesaikan terutama menyangkut mediasi lahan, persoalan CSR dan hasil peninjauan di lapangan. Sehingga, pihak SOPD terkait juga dilibatkan dalam menyelesaikan ketiga pokok permasalahan tersebut.
“Salah satunya mediasi lahan warga Surahman Haryanto yang masuk dalam wilayah operasional PT. Persada Sejahtera Agro Makmur (PSAM) di wilayah Sanaman Mantikei. Persoalan kedua, menyangkut hasil reses dari warga Katingan Kuala dan Mendawai karena suplai listrik belum 24 jam penuh, ” Jelasnya.
Persoalan ketiga menyangkut perizinan dan Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT. Karya Dwi Putra (KDP) dan PT. Kasongan Bumi Kencana (KBK). Maka, pihak legislatif ingin menggali lebih dalam bagaimana tanggung jawab dari pihak PBS tersebut.
Baca Juga : Â DPRD Katingan Pertanyakan Kelanjutan Nasib THL dan Honorer
Politisi dari Partai PDI Perjuangan ini menekankan, persoalan ini masuk ke dalam ranah dan tugas dari komisi II DPRD Katingan. Maka, pihak instansi teknis selaku mitra kerja di komisi II perlu menyampaikan keterangan yang harus diberitahukan kedepannya nanti. [Red]
Discussion about this post