Kalteng Today – Pulang Pisau, – DPRD Pulang Pisau ajak masyarakat di Bumi Handep Hapakat untuk mendukung program Pemerintah Daerah tentang Pentingnya Wajib Lapor jika berpindah tempat tinggal ataupun domisili kepada RT/RW, Kelurahan, Kecamatan dan Dukcapil.
Hal itu dikatakan oleh Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau, H. Ahmad Rifa’i kepada Kalteng Today, Kamis (17/12/2020) Siang di ruang kerjanya.
“Sebagai warga negara yang mematuhi regulasi maupun konstitusi, agar bijaknya memenuhi tanggung jawab sebagai masyarakat yang tertib legalitas administrasi seperti melaporkan diri kepada RT atau RW setempat jika baru pindah,” tandasnya.
Legislator Golkar Pulang Pisau ini mengatakan, maraknya kriminalisme seperti terduga anggota jaringan teroris yang terungkap identitasnya tanpa diketahui oleh tetangga sekitaran akibat lemahnya pengawasan dari Ketua RT/RW setempat dalam mendata warganya.
Untuk sebab itulah, lanjutnya aturan jika tidak ditaati dan dijalankan dengan sewajarnya maka akan menimbulkan dampak yang tidak diinginkan.
“Sejauh ini bisa kita lihat meningkatnya angka kriminalitas di indonesia bukan hanya oleh satu hal, namun berbagai macam alasan. Ditambah lagi Penyebaran Covid-19 yang membuat perekonomian kita sempat lumpuh, banyaknya pekerja yang di PHK,” ungkapnya.
Baca Juga: Surge Ajak Generasi Millenial Investasi Saham di Bisnis Digital
Dirinya berharap, setelah masa Pilkada ini kinerja para Aparatur Pemerintah sampai ke tingkat RT/RW semakin ditingkatkan, mengingat sudah mendekati puncak akhir tahun 2020.
Dan seluruh masyarakat Kabupaten Pulang Pisau juga tidak melupakan pentingnya selalu jaga kondisi tubuh sampai vaksin disebarkan. [Denny-KT]
Discussion about this post