kaltengtoday.com – Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Sigit K Yunianto meminta pemerintah kota setempat meningkatkan penjualan bingkisan (parsel) Natal 2019 yang semakin marak dijajakan pedagang.
“Pengawasan ini guna memastikan parsel yang dijajakan pedagang bebas dari produk rusak atau kedaluawarsa,” kata Sigit di Palangka Raya, Kamis(12/12/2019) seperti dilansir Antara.
Sigit juga mengimbau masyarakat setempat waspada saat membeli parsel atau bingkisan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.
“Masyarakat harus selektif dan jeli saat membeli parsel untuk perayaan Natal. Paling penting adalah harus memperhatikan tanggal kedaluwarsa barang dan kondisi fisik kemasan untuk menjadi pertimbangan membeli bingkisan tersebut,” kata Sigit.
Politisi PDI Perjuangan menjelaskan, barang atau produk makanan maupun minuman yang sudah mendekati tanggal kedaluwarsa alangkah baiknya jangan dibeli. Pihak penjual juga diharapkan dapat memperhatikan hal tersebut.
Selain itu kecacatan pada kemasan seperti kaleng penyok, karatan pada kaleng kemasan serta lain sebagainya jangan sampai dibeli, karena hal itu dapat menjadi pertanda barang tersebut sudah tidak layak konsumsi alias rusak.
“Ketelitian dan kewaspadaan dalam berbelanja parsel harus ditingkatkan bagi masyarakat yang ingin membeli bingkisan buat perayaan Natal nanti. Jangan sampai tertipu dengan penampilan parsel namun di dalamnya banyak produk yang kedaluwarsa,” katanya.
Pria yang saat ini juga menjabat sebagai sekretaris DPD PDI Kalteng itu menambahkan, mengonsumsi makanan maupun minuman yang sudah kedaluwarsa tentunya bisa menyebabkan gangguan pencernaan seperti mual dan diare.
“Apabila menemukan makanan banyak kedaluwarsa yang dijual oleh swalayan ataupun mini market di tempat kita, maka segera laporkan hal tersebut ke Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palangka Raya, untuk ditindak lanjuti mengenai temuan tersebut oleh instansi terkait,” katanya.
Agar peredaran produk-produk makanan yang sudah kadaluwarsa tidak dibeli oleh masyarakat, instansi terkait sebelum perayaan Natal wajib melakukan razia atau pengawasan ke setiap swalayan dan mini market yang berada di daerah setempat.
“Apabila ada mini market atau pihak-pihak yang masih memajang produk yang sudah kedaluwarsa, instansi terkait wajib menyita produk tersebut. Kemudian agar memberikan efek jera, mereka wajib dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang sudah diberlakukan di instansi terkait,” kata Sigit.
Yaya-KT














Discussion about this post