Kalteng Today – Puruk Cahu, – Ketua DPRD Murung Raya (Mura), Doni SP M.Si mendorong agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura segera mengajukan penetapan hutan adat sehingga adanya legalitas yang kuat didalam penetapan hutan adat.
“Saya mendorong agar Pemkab segera mengajukan penetapan wilayah hutan adat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, karena selama ini masih simpang siur terkait dengan penetapan wilayah hutan adat ini,” terangnya, Minggu (30/11/2020).
Penetapan hutan adat bisa dikatakan mendesak. Sebab di wilayah ini banyak investasi dari perusahaan tambang dan perkebunan yang terus bertambah sehingga ditakutkan akan menyasar lahan masyarakat.
“Tentu ini sebuah kekhawatiran kami jika kita tidak segera merealisasikan penetapan hutan adat,” tegas politisi PDI-Perjuangan.
Dia mengatakan, penetapan dan pengakuan hutan adat sangatlah penting guna mempersempit konflik atas tata kelola hutan di Kabupaten Mura.
Baca Juga:Â Kasus Covid-19 Di Kotim Meningkat, Aparat Terus Sosialisasi Prokes
Menurut Doni, penetapan status hutan adat dilakukan pemerintah sepanjang menurut kenyataannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan masih ada dan diakui keberadaannya.
Jika dalam perkembangannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan tidak ada lagi, maka hak pengelolaan hutan adat kembali kepada pemerintah. [Red]
Discussion about this post