Kalteng Today – Sampit, – Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rinie A Gagah mengingatkan ASN tidak boleh bermain dalam politik praktis di Pilkada 9 Desember 2020. Apalagi sudah dilakukan ikrar bersama netralitas Aparatur Sipil Negara. Dan aturan memang mengharuskan ASN netral dalam pemilu.
“ASN tidak boleh ikut politik praktis. Netralitas itu harus dijalankan karena akan ada sanksi bagi ASN yang berani melanggar aturan,” kata Rinie, Rabu, (23/9/2020) kepada kaltengtoday.com di Sampit.
Legislator PDI-Perjuangan ini mengingatkan kepada seluruh ASN harus benar-benar menjalankan aturan sesuai ketentuan. Pembacaan ikrar netralitas ASN dipimpin Bupati Kotim Supian Hadi diikuti ratusan peserta yang hadir.
Baca Juga :Â Legislator Ini Sarankan Metode Markdown PAD Dihilangkan
Untuk pilkada kabupaten ini, ada empat pasangan calon bupati dan wakil bupati, yakni Hj Suprianti – Muhammad Arsyad, H Halikinnor – Irawati, Muhammad Rudini Darwan Ali – H Samsudin, dan HM Taufiq Mukri – H Supriadi.
ASN diharapkan tetap netral meskipun ada peserta pilkada yang merupakan mantan pimpinan mereka. Tidak ada alasan bagi para abdi negara untuk memihak kepada pasangan calon manapun.
“ASN memang memiliki hak politik, namun tidak boleh terlibat politik praktis. Dukungan terhadap pasangan calon, cukup dibuktikan dengan memberikan hak pilih sesuai hati nurani saat pemungutan suara pada 9 Desember 2020 nanti, dan itu dilakukan diruang tertutup pemungutan suara,” Demikian Rinie. [Red]














Discussion about this post