Kalteng Today – Sampit,- Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Dra. Rinie Anderson mengajak seluruh masyarakat agar mendukung kebijakan baru yang akan diberlakukan Pemkab Kotim dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.
“Hal itu bertujuan baik guna memutus mata rantai penyebaran virus corona,kebijakan ini juga sebagaimana sesuai dengan instruksi Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng),” kata Rinie Rabu (24/3/2021) di Sampit.
Menurutnya, kebijakan baru tersebut nantinya akan segera diberlakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) dalam rangka menindaklanjuti instruksi gubernur kalteng. Dimana dalam hal ini untuk benar-benar memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Karena itu saya mengajak kepada seluruh masyarakat Kotim apabila kebijakan baru ini nantinya diberlakukan tidak lagi menjadi persoalan baru, karena ini untuk kebaikan kita bersama dalam memberantas virus Corona,” ungkapnya.
Sementara itu seperti yang diketahui Pemerintah Kabupaten Kotim berencana menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro. Kebijakan ini sesuai instruksi Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Kami telah melaksanakan rapat untuk membahas terkait PPKM tersebut, dan kami akan segera memberlakukan sejumlah poin yang menjadi penekanan pada instruksi gubernur tersebut,” ujar Bupati Kotim Halikinnor, saat rapat evaluasi penanganan Covid-19.
Baca Juga :Â DPRD Kotim Sambangi Kantor PT. Sukajadi Sawit Mekar, Ada Apa ?
Dalam rapat tersebut, pihaknya memutuskan beberapa hal terkait upaya memutus mata rantai dan menurunkan jumlah kasus Covid-19 di Kotim ini. Salah satunya yakni menggiatkan kembali Posko Satgas Covid-19 hingga tingkat RT/RW.
Selain itu juga, meminta agar ekspos kasus Covid-19 di daerah terus dilakukan setiap harinya. Sebagai langkah dan upaya agar masyarakat selalu waspada dan menerapkan protokol kesehatan kemudian, pembagian zona hingga ke tingkat RT/RW akan dilakukan. Sebagai upaya untuk meningkatkan kewaspadaan bagi masyarakat. [Red]
Discussion about this post