Kalteng Today – Palangka Raya, – Hingga saat ini jumlah penduduk di Kota Palangka Raya sudah mencapai 270.130 jiwa namun yang sudah melakukan perekaman e-KTP baru 159.458 orang, sedangkan yang belum ada sekitar 33.298 orang.
Data tersebut adalah berdasarkan data yang disampaikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kepada Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto mengajak masyarakat Kota Palangka Raya untuk segera melakukan perekaman e- KTP bagi yang belum melaksanakan.
“Dari data yang disampaikan oleh Disdukcapil, jumlahnya terbilang tidak sedikit warga masih belum memiliki e-KTP, untuk itu kembali saya imbau kepada masyarakat agar secepatnya mengurus perekaman di kantor Disdukcapil” terangnya, Rabu (26/8/2020).
Menurut Sigit, Pelayanan di Kantor Disdukcapil Kota Palangka Raya saat ini sudah semakin meningkat. Hari ini melakukan proses perekaman, besok sudah dapat dicetak.
“Jika anak telah memasuki usia 17 tahun maka sudah diwajibkan untuk memiliki KTP. Selain itu juga tidak lama lagi kita akan memasuki tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Agar pelaksanaan dapat berjalan dengan lancar, suara masyarakat sangat menentukan dalam pelaksanaan pilkada nanti” jelasnya.
Selain untuk menunjukkan identitas diri, e- KTP juga banyak dibutuhkan dalam pelayanan publik. Seperti kesehatan, perbankan, pendidikan, dan lainnya.
Baca Juga:Â Polres Barsel Lakukan Penandatanganan MoU Penanganan Pemilu
Politisi Partai PDI Perjuangan ini juga mengingatkan, apabila masyarakat ingin mengurus perekaman e KTP ke kantor Disdukcapil agar terlebih dahulu memperhatikan protokol kesehatan seperti menggunakan masker atau hand sanitizer, dan mencuci tangan setelah selesai beraktivitas.
“Untuk pegawai di kantor pelayanan juga harus memperhatikan protokol kesehatan saat memberikan pelayanan, sehingga antara petugas dan warga sama-sama tidak merasa khawatir akan penularan virus Covid 19″ pungkasnya. [Red]














Discussion about this post