Kalteng Today – Palangka Raya, – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Wiyatno mengatakan, dengan adanya konflik agraria yang terjadi Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau, seharusnya menjadi pelajaran dan bukti bahwa keberadaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Adat sangat penting dan mendesak untuk disahkan.
“Melihat kondisi tersebut, kami dari DPRD provinsi dalam waktu dekat akan menjalin kerjasama serta nota kesepakatan dengan akademisi dan para praktisi hukum maupun adat yang ada di provinsi ini,” kata Wiyatno kepada awak media, Jum’at (4/9)
Dirinya mengungkapkan, walau telah diajukan pada periode 2014-2019, namun seluruh pimpinan dan Anggota DPRD Kalteng periode 2019-2024 berkomitmen untuk melanjutkan pembahasan raperda tentang Adat tersebut, sekaligus berkeinginan segera menjadi Perda.
“Semoga kami yang baru setahun menjadi wakil rakyat bisa segera menetapkan Raperda tersebut menjadi Perda. Keberadaan perda adat memang sangat penting dan mendesak,” tuturnya.
Dengan adanya Perda adat, bukan hanya mengantisipasi kejadian di Desa Kinipan terulang kembali di desa lain, akan tetapi tapi juga memberikan perlindungan kepada masyarakat adat, termasuk investor dalam berinvestasi.
“Masyakarat adat tetap harus dilindungi, dan investor pun diberikan kepastian berinvestasi di provinsi ini. Perda Adat itulah nantinya yang menjadi dasarnya. Semoga raperda tentang Adat ini pun bisa segera kami sahkan menjadi Perda. Mudah-mudahan akhir tahun 2020 ini bisa disahkan,”tukasnya. [Red]














Discussion about this post