Kalteng Today – Kuala Kurun, – Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Akerman Sahidar mengapresiasi penyelenggara pelayanan publik di kabupaten itu yang dinilai semakin baik dan prima.
Pelayanan publik yang semakin baik terlihat dari tidak adanya laporan asal Gumas kepada Ombudsman RI Perwakilan Kalteng sejak Januari hingga awal September 2020, kata Akerman saat dihubungi dari Kuala Kurun, Kamis (22/10/2020)
“Walau tidak ada laporan, namun hendaknya itu tidak membuat penyelenggara pelayanan publik di Gumas berpuas diri. Kualitas pelayanan publik harus tetap dijaga bahkan ditingkatkan agar semakin baik dan prima,” ucapnya.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini juga berpesan kepada penyelenggara pelayanan publik di Gumas agar selalu bekerja dengan profesional, memberi pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat.
Pelayanan publik, ujar legislator yang berasal dari daerah pemilihan II yang mencakup Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini, harus dilandasi dengan hati yang tulus dan ikhlas.
“Berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, tanpa membeda-bedakan antara yang satu dengan yang lain. Semoga pelayanan publik di daerah kita kedepan semakin baik lagi,” tutur Akerman.
Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Kalteng melakukan silaturahmi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas, di Kuala Kurun, Selasa (20/10).
Rombongan yang dipimpin oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalteng R. Biroum Bernardianto diterima langsung oleh Wakil Bupati Gumas Efrensia L.P. Umbing.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalteng R. Biroum Bernardianto mengatakan bahwa sejak Januari 2020 hingga kini pihaknya tidak menerima adanya laporan masyarakat dari Gumas, terkait keluhan pelayanan publik.
Wabup Gumas Efrensia L.P. Umbing menyambut baik silaturahmi serta kunjungan yang dilakukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Kalteng, yang menunjukkan perhatian Ombudsman terhadap Pemkab Gumas.
Baca Juga : DPRD Gumas Setujui Delapan Raperda Ditetapkan Menjadi Perda
Kunjungan tersebut, lanjut dia dia, sekaligus menjadi pengingat bagi perangkat daerah di lingkup Pemkab Gumas agar selalu menjalankan pelayanan publik dengan sebaik-baiknya, sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Terkait nihilnya laporan dari Gumas kepada Ombudsman sejak Januari 2020, semoga benar-benar karena memang tidak ada penyimpangan dan kelalaian. Semoga memang demikian, kita berharap seperti itu,” demikian Efrensia. [Jek-KT]
Discussion about this post